Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla)

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, yang dimana Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Konstitusi Negara Indonesia yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum (Rechsataat), hal ini diperkuat juga di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan : “Negara Republik Indonesia adalah negara hukum”, dan bukan negara yang berdasarkan para penguasa (machsstaat).

Bentuk dari suatu Negara yang berlandaskan hukum adalah segala aktivitas kehidupan masyarakatnya dilarang bertentangan terhadap norma-norma hukum yang telah dibuat dan dijalankan. Hukum merupakan aturan yang telah dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di negara ini, karena jika tidak ada aturan hukum yang mengatur tingkah laku manusia, kita tidak akan bisa membayangkan akan seperti apa tingkah laku manusia yang akan saling membahayakan antar individu atau kelompok di Negara Indonesia. Maka dari itu Kehidupan manusia tidak akan lepas dari aturan-aturan hukum yang telah berlaku. Sehingga hukum itu sendiri akan selalu mengikat setiap orang yang ingin melakukan setiap tindakan di Negara Indonesia ini. Hukum diterapkan di dalam kehidupan masyarakat untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keadilan dan juga kesejahteraan bagi semua warga negara. Sehingga dengan adanya hukum, masyarakat akan merasa aman untuk melakukan setiap kegiatannya secara individu maupun kelompok, rasa aman yang dimaksudkan adalah masyarakat menjadi tenang dalam melakukan aktivitasnya di kehidupan sehari-hari, sehingga mereka tidak takut adanya ancaman ataupun perbuatan yang bisa merugikan setiap individu ataupun kelompok. Kerugian yang sebagaimana dimaksudkan adalah tidak hanya kerugian perdata akan tetapi juga perlu dipahami kerugian bisa mencakup jiwa dan raga, kerugian jiwa adalah kerugian yang dapat membuat perasaan atau keadaan psikis terganggu dan kerugian raga adalah kerugian yang mengancam nyawa seseorang.

Dalam melaksanakan hukum di suatu negara, harus memenuhi beberapa unsur diantaranya adalah pemerintah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan hukum itu sendiri, harus didasarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, dibentuknya badan pengawasan dari badan peradilan, dan adanya jaminan hukum terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan adanya unsur-unsur yang telah disebutkan diatas, maka Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negaranya berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harus ada perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, salah satunya yaitu perlindungan terhadap nyawa seseorang khususnya di seluruh wilayah Negara Indonesia seperti yang telah ada di dalam pasal 28 A Undang-Undang dasar 1945 yang tertulis “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Karena nyawa dan tubuh manusia adalah anugrah yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia berhak untuk menjalankan kehidupannya selama tidak bertolak belakang terhadap norma-norma yang berlaku, serta tidak ada seseorang yang dapat merampas kehidupannya secara paksa.

Perilaku kriminalitas akan selalu terjadi, mengingat banyak hal yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan tindak pidana, sehingga peran dari penegak hukum sangat penting sekali untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat, sehingga akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Banyak yang mempengaruhi terjadinya kasus kriminalitas di Indonesia, mulai dari kesejahteraan masyarakat yang buruk, hingga hal kecil yang mempengaruhi perasaan seseorang. Maka dari itu, sehingga untuk menghindari terjadinya perilaku yang menyimpang maka sejak dalam kandungan sampai yang telah meninggal setiap orang dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia, maka dari itu Negara Indonesia telah menjamin keamanan, ketertiban, keadilan dan juga kesejahteraan setiap warganya, tujuannya adalah untuk mencegah perilaku yang bertolak belakang terhadap norma-norma hukum yang membuat tindakan individu atau kelompok menjadi sewenang-wenangnya terutama perbuatan merampas nyawa orang lain (membunuh).

Kejahatan adalah keadaan sosial yang memiliki pengaruh yang negatif bagi kelangsungan hidup manusia. Kejahatan juga merupakan masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat, dimana kejahatan bagian dari masalah sosial (Social Problem, dan masalah psikologis yang dimana kejahatan adalah perbuatan yang dilakukan oleh penjahat atas dasar keinginan untuk berbuat kejahatan karena kejiwaan.

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana pembunuhan berencana, hal tersebut hampir terjadi diseluruh Negara Indonesia. Seperti kasus yang telah terjadi di Wilayah Sektor Kedungtuban Resor Blora, penulis akan memaparkan sebuah kasus pembunuhan berencana (moord) studi putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla.

Dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, unsur yang khusus dalam pasal ini adalah adanya rencana lebih dulu dalam mewujudkan perbuatan beserta akibatnya. Dengan demikian bedanya dengan pasal 338 adalah, pasal 338 pembunuhan itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedangkan pasal 340 pembunuhan itu dilakukan setelah direncanakan terlebih dahulu.[1]

Berdasarkan uraian diatas maka dari itu penulis ingin meneliti lebih lanjut dan akan dipersembahkan dalam Suatu karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla)”.

B.       Pembatasan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah diuraikan, maka penulis akan memberikan batasan masalah yaitu dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

C.      Perumusan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah diuraikan, maka penulis mengemukakan Rumusan Masalah sebagai berikut :

1.      Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla)?

2.      Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla?

D.      Tujuan Penelitian

Berdasarkan Rumusan Masalah diatas, maka adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah :

1.      Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla).

2.      Untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla).

E.       Kegunaan Penelitian

Adapun kegunaan yang kami harapkan dari penelitian skripsi ini adalah :

1.      Kegunaan Teoritis

Agar hasil penelitian skripsi ini dapat memberikan sumbangan teoritis bagi perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini dapat membantu perkembangan dan kemajuan khususnya adalah ilmu hukum pidana dan ilmu hukum pidana materiil serta hukum pidana formil pada umumnya. Sehingga melalui penelitian ini dapat berguna dan mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla)?

2.      Kegunaan Praktis

Agar kedepannya hasil dari penelitian ini dapat dijadikan referensi tambahan bagi para akademisi, penulis dan kalangan yang berminat dalam bidang kajian yang sama. Dan dapat dijadikan sumbangsih dalam rangka pembinaan hukum nasional, terutama pembinaan hukum pidana di Indonesia pada umumnya.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.      Tindak Pidana

1.      Istilah dan Pengertian Tindak Pidana

Tindak Pidana/Delik adalah suatu perbuatan/tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana). Pidana mempunyai dua segi yaitu segi objektif dan segi subjektif. Segi objektif yaitu yang menyangkut kelakuan yang bertentangan dengan hukum, sedangkan segi subjektif menyangkut membuat/pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum. Apabila perbuatan itu tidak memenuhi salah satu unsur, dapat tidak dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. Alasan pemaaf adalah alasan yang membebaskan pelakunya karena tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, misalnya orang gila. Sedangkan alasan pembenar apabila perbuatannya tidak bersifat melawan hukum misalnya algojo yang melakukan tugasnya mengeksekusi pidana mati.[2]

Hukum pidana adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaaan, tetapi harus dengan alasan tertentu untuk melimpahkan pidana ini.[3]

Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :

1)      Adanya suatu “Norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan

2)      Adanya “Sanksi” atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukum pidana.[4]

Pendapat para ahli mengenai tindak pidana adalah :

1)      Pengertian tindak pidana menurut simons adalah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang.

2)      Menurut Pompe, tindak pidana secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu: "suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tata tertib hukum yang dengan sengaja maupun tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.

3)      Van Hamil merumuskan tindak pidana itu sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain.

4)      Menurut E. Uthrecht, tindak pidana dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan handelen atau doen positif atau suatu melalaikan natalen negatif, maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu).

5)      Moeljatno menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap barangsiapa melanggar larangan tersebut.

6)      Kanter dan Sianturi menyatakan bahwa tindak pidana adalah suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang bersifat melawan hukum serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang mampu bertanggung jawab).[5]

2.      Jenis-jenis Tindak Pidana

Dibawah ini akan disebutkan berbagai pembagian jenis delik :

1)      Kejahatan dan Pelanggaran

Bagian dari atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut: kejahatan dan dalam buku ke III  memuat delik-delik yang disebut pelanggaran. Criterium Yang dipergunakan untuk membedakan Kedua jenis Delik itu?  KUHP tidak memberi jawaban tentang hal ini.  hanya merubrisir  atau memasukkan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran. Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (criterium) untuk membedakan Kedua jenis dari itu.

Ada dua pendapat :

a.       Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kualitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati dua jenis delik, ialah :

a)      Rech Delicten

yang disebut Recht Delicten Ialah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas Apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.Misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik Semacam ini disebut “kejahatan” (Mala  per se).

b)      Wet Delict

Yang dimaksud Wet Delict, Iyalah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik. Misal : Parkir mobil di sebelah kanan jalan (Mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”.

Perbedaan secara kualitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik, karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan.

b.      Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada pebedaan bersifat kuantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriteria pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah pelanggaran itu lebih ringan dari pada “kejahatan”.

2)      Delik Formil dan Delik materiil (Delik dengan perumusan secara formil dan Delik dengan permusan secara materiil).

a.       Delik Formil dan Delik Materiil, delik itu adalah delik yang perumusannya dititik berat kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantung dalam rumusan delik. Misalnya : penghasutan (pasal 160 KUHP), dimuka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap kepada satu atau lebih golongan rakyat di indonesia (Pasal 156 KUHP); Penyuapan (pasal 209,210 KUHP); sumpah palsu 242 KUHP); Pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); Pencurian (Pasal 362 KUHP).

b.      Delik materiil itu adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu terjadi. Kalau belum, maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), Penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan delik materiil tidak tajam, misal pasal 362.

3)      Delik commissionis, delik omissions dan delik commissions per commissa.

a.       Delik commissionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.

b.      Delik omissions : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan/yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memadukan pertolongan (pasal 531 KUHP).

c.       Delik commissionis per ommissionen commissa : delik yang berupa pelanggaran larang (dus delik commissions), akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).

4)      Delik doles dan delik culpa (doleuse en culpose delicten).

a.       Delik doles: delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP.

b.      Delik culpa: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur, misal: pasal-pasal 195, 197, 201, 203, 231, ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.

5)      Delik tunggal dan Delik berganda (Enkelvoudige en samengestelde delicten).

a.       Delik tunggal: delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.

b.      Delik berganda: delik yang bare merupakan delik apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal: pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan).

6)      Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus (voordurende en niet vootdurende/aflopende delicten).

Delik yang berlangsung terus dan Delik yang mempunyai ciri, bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal: merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).

7)      Delik aduan dan bukan delik aduan: (klachtdelicten en niet-klacht delicten).

Delik aduan: delik yang penuntutnya hanya dilakukan apabila dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij), misal penghinaan (pasal 310 dan seterusnya,, yo 319 KUHP), perzinahan (pasal 284) (pemerasan dengan ancaman pencemaran, pasal 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. Ayat 2).

Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai:

a)      Delik aduan yang absolut, ialah misal: pasal 284, 310, 332. Ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.

b)      Delik aduan yang relatif ialah misal: pasal 367. Disebut relatif, dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.

8)      Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya (eenvoudige gequalificeerde delicten).

Delik yang ada pemberatannya, misal: penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dan sebagainya, (pasal 363).

9)      Delik ekonomi, biasanya disebut tindak pidana ekonomi.

Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955, U.U. Darurat Tentang Tindak Pidana Ekonomi.

10)  Kejahatan Ringan : Dalam KUHP ada kejahatan-kejahatan ringan ialah : pasal 364, 373, 375, 379, 482, 384, 352, 302 (1), 315, 407.

3.      Teori dan Tujuan Pemidanaan

Ada 3 (tiga) teori pemidanaan yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu sebagai berikut:

a.       Teori absolut atau teori pembalasan;

Dikatakan dalam teori ini, setiap kejahatan haruslah diikuti dengan pidana. Seseorang mendapat pidana karena telah melakukan kejahatan. Penganut teori pembalasan ini antara lain Kant dan Hogel.

 

 

b.      Teori relatif atau teori tujuan, dan;

Berdasarkan teori ini, suatu kejahatan yang dilakukan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana atau hukuman. Penganjur teori ini antara lain Paul Anselm van Feurbach.

Jika dalam teori absolut, tindakan pidana dihubungkan dengan kejahatan, maka teori relatif ditujukan kepada hari-hari yang akan datang, yaitu dengan maksud mendidik orang yang telah berbuat jahat agar menjadi lebih baik.

c.       Teori gabungan (Verenigings-Theorien)

Teori ini dipelopori oleh Hugo De Groot, beranjak dari pemikiran bahwasanya pidana merupakan suatu cara untuk memperoleh keadilan absolut, dimana selain bermuatan pembalasan bagi si pelaku kejahatan.[6]

Teori ini mensyaratkan bahwa pemidanaan itu selain memberikan penderitaan jasmani dan psikologis, yang terpenting adalah memberikan pembinaan dan pendidikan.

Namun demikian, satu hal yang senantiasa harus diingat adalah bahwa penjatuhan pidana merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Walaupun pemidanaan pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata, tetapi perampasan HAM seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana haruslah dimaksudkan dengan tujuan yang lebih baik, yaitu memperbaiki si terpidana dan memulihkan keadaan masyarakat serta harus dilakukan dengan patokan, standar dan prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian sifat pelanggaran HAM-nya menjadi hilang.[7]

Tujuan pemidanaan mempunyai tujuan ganda, yaitu :

1)      Tujuan perlindungan masyarakat, untuk merehabilitasi dan meresosialisasikan si terpidana, mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana sehingga konflik yang ada dapat selesai;

2)      Tujuan yang bersifat spiritual Pancasila yaitu bahwa pemidanaan bukan dimaksudkan untuk menderitakan dan dilarang untuk merendahkan martabat manusia.[8]

4.      Jenis-jenis Pidana

Hukum pidana di indonesia mengenal 2 (dua) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP yakni Pidana pokok meliputi Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda dan Pidana Tambahan meliputi  Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.

Adapun mengenai kualifikasi urutan dari jenis-jenis pidana tersebut didasarkan pada berat ringannya pidana. Keberadaan pidana tambahan biasanya bersifat fakultatif (artinya dapat dijatuhkan ataupun tidak). Berikut penjelasan jenis-jenis pemidanaan :

a.       Pidana mati

Hukuman mati adalah suatu hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatan jahatnya.

b.      Pidana penjara

Pidana penjara merupakan pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan, bukan hanya penjara akan tetapi ada juga berupa pengasingan. Pidana penjara bervariasi dari penjara sementara minimal satu hari sampai penjara seumur hidup.

c.       Pidana kurungan

Sifat pidana kurungan pada dasarnya sama dengan pidana penjara, pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara, lama hukuman pidana kurungan adalah sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama satu tahun, sebagai mana telah dinyatakan dalam Pasal 18 KUHP.

d.      Pidana denda

Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.

 

e.       Pidana tambahan

Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan. Pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat fakultatif, artinya dapat dijatuhkan tetapi tidaklah harus.

B.       Tindak Pidana Pembunuhan

1.      Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan

Para ahli hukum tidak memberikan pengertian atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan pembunuhan, akan tetapi banyak yang menggolongkan pembunuhan itu kedalam kejahatan tehadap nyawa (jiwa) orang lain.

Kesengajaan dalam menghilangkan nyawa orang lain itu oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini disebut sebagai pembunuhan. Sudah jelas dari teori yang telah diuraikan bahwa tindak pembunuhan itu merupakan suatu delik materiil.

2.      Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan

Ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang dijatuhkan terhadap nyawa orang lain diatur dalam Buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 pasal, yakni pasal 338 sampai pasal 350. Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis yaitu, Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (Pasal 338), Pembunuhan yang diikuti, disertai dan didahului dengan tindak pidana lain (Pasal 339), Pembunuhan berencana (Pasal 340), Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (Pasal 341 dan Pasal 342), Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344), Penganjuran dan penolongan pada bunuh diri (Pasal 345), Pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan (Pasal 346 dan Pasal 349).

3.      Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Diatur dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya adalah :

“Barang siapa dengan sengaja rencana terlebih dahulu mengambil nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

 

 

Rumusan tersebut terdiri dari unsur-unsur :

a.       Unsur Subjektif

Unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri pembuat, dimana pembuat mengetahui perbuatan yang akan dilakukan (disengaja). Unsur ini dibedakan atas tiga bagian, yaitu:

1)      Barang siapa

Unsur barang siapa ditujukan kepada manusia yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, dan atau membantu melakukan, sehingga semua yang terjadi adalah perbuatan manusia baik perbuatan secara langsung maupun perbuatan tidak langsung.

 

 

2)      Dengan Sengaja

Adapun unsur kesengajaan yang memuat dalam rumusan pasal 340 KUHP, yaitu meliputi :

a.       Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogemerk), terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.

b.      Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekeerheidsbewustzin), kesengajaan dalam bentuk ini yang menjadi sandaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur delik, disamping tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti atau terus terjadi.

c.       Kesengajaan sebagai kemungkinan (Dolus Eventualis). Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan disebut juga sebagai kesengajaan bersyarat atau Dolus Eventualis.

3)      Direncanakan lebih dahulu

Dalam konteks Pasal 340 KUHP unsur yang direncanakan lebih dahulu mengandung tiga syarat yaitu :

a.       Memutuskan kehendak dalam suasana tenang;

b.      Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak;

c.       Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Maksud dari memutuskan kehendak dalam suasana tenang, adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana (batin) yang tenang.[9]

b.      Unsur obyektif

1)      Perbuatan : Menghilangkan jiwa

2)      Obyek      : Nyawa orang lain

4.      Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dalam bahasa belanda disebut “moord” yang artinya sengaja dan direncanakan lebih dahulu yang menghilangkan nyawa orang lain.

Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan arti pasal 338 ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu. Pasal 340 dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam pasal 338, kemudian ditambah dengan satu unsur lagi yakni “dengan rencana terlebih dahulu”. Maka pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri (een zelfstanciing misdrijf) lepas dan lain dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok. Lain halnya dengan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain pasal 339, dimana unsur-unsur dalam Pasal 338 tidak lagi disebutkan dalam rumusan pasal 339, cukup disebutkan dengan pembunuhan saja, yang artinya menunjuk pada pengertian Pasal 338.

Adapun mengenai rumusan delik pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

 

C.      Putusan Hakim

1.      Pengertian Putusan Hakim

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucap kan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan yang dipentingkan dan menentukan adalah fakta atau peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat. maka dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya. sehingga mempunyai alasan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum. agar putusan tersebut tidak dapat diubah lagi.[10]

Istilah Putusan Hakim merupakan suatu istilah yang mempunyai makna penting bagi para pencari keadilan dalam peradilan pidana. Lebih jauh bahwasanya istilah “putusan hakim” di satu pihak berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum tentang “statusnya” sedangkan di satu pihak putusan hakim merupakan “mahkota” sekaligus “puncak” pencerminan nilai-nilai keadilan; kebenaran hakiki; hak asasi manusia; penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni dan faktual, serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim.[11] Bab 1 Pasal 1 Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta merta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dari penjelasan mengenai putusan hakim di atas dapat dikatakan bahwa putusan hakim merupakan “akhir” dari proses persidangan pidana pada tingkat pengadilan negeri telah selesai, oleh karena itu status dan langkah terdakwa pun menjadi jelas apakah menerima putusan atau menolak putusan tersebut dan melakukan langkah upaya hukum banding/kasasi, atau bahkan grasi. Selain itu karena putusan hakim merupakan mahkota dari puncak perkara pidana maka diharapkan pada putusan hakim ditemukan pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para pencari keadilan, masyarakat pada umumnya serta Demi Keadilan Bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.      Pertimbangan Hukum Hakim

Di Indonesia asas kebebasan hakim dijamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hakim adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 9 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Kebebasan hakim secara kontekstual memiliki 3 (tiga) esensi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu Hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, Tidak seorangpun termasuk pemerintah dapat mempengaruhi atau mengarahkan putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim, Tidak ada konsekuensi terhadap pribadi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya. [12]

Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 53, berbunyi :

1)      Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

2)      Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

 

Inilah yang menjadi dasar hukum bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya memutuskan suatu perkara, bahwa harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan pertimbangan hukum atau legal reasoning.

Merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau legal reasoning harus cermat, sistematik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum bahkan seorang hakim dapat melakukan penemuan hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.

Bagi para hakim legal reasoning ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Seorang hakim sebelum menjatuhkan putusannya harus memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan dijatuhkan nanti memungkinkan timbulnya perkara baru. Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan ekor perkara baru. Tugas hakim tidak berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi juga menyelesaikan sampai pada pelaksanaannya. Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[13]

Legal reasoning hakim sangat terkait dengan tugas pokok seorang hakim, yaitu bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, kemudian hakim meneliti perkara dan akhirnya mengadili yang berarti memberi kepada yang berkepentingan hak atau hukumnya.[14]

Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1), bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya jika terdapat kekosongan aturan hukum atau aturannya tidak jelas, maka untuk mengatasinya seorang hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (recht vinding). Yang dimaksud dengan recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.


BAB III

METODE PENELITIAN

Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Menemukan yang berarti berusaha untuk memperoleh sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan. Mengembangkan berarti memperluas dan menggali lebih dalam suatu yang telah ada. Dan menguji kebenaran merupakan tindakan yang harus dilaksanakan untuk mencari jawaban yang pasti terhadap sesuatu yang ada dan masih diragukan kebenarannya.

A.  Tipe Penelitian

Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian hukum positif, penelitian atas asas-asas hukum, sistematika hukum, dan penelitian untuk menemukan hukum yang konkrit serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla.

B.  Spesifikasi Penelitian

Sesuai dengan data yang diperoleh maka peneliti menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif analitis adalah tatacara penelitian yang menghasilkan data deskriptif yaitu dinyatakan responden secara tertulis atau lisan juga penulisan yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai hasil yang lengkap dan benar sesuai dengan kenyataan yang ada.

Dengan demikian penelitian menggunakan cara yang bersifat kreatif tidak semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka tetapi untuk memahami kebenaran-kebenaran tersebut.

C.  Sumber Data

Data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

a.       Bahan hukum Sekunder

Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian ke perpustakaan dengan membaca buku, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, termasuk pula data yang bersumber dari Pengadilan Negeri Blora serta bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.

b.      Bahan hukum primer

Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yaitu pengambilan data Petikan Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla ke Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri kelas 1B Blora yang sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan berencana Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla yang terjadi di Kabupaten Blora.

c.       Bahan hukum tersier

Bahan hukum yang memberikan penjelasan dari bahan hukum primer dan hukum sekunder yaitu kamus hukum.

D.  Metode Pengumpulan Data

a.       Data Sekunder

Dalam penulisan karya ilmiah ini, digunakan metode pengumpulan data untuk memperoleh data dan informasi yaitu melalui metode penelitian kepustakaaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah berbagai bahan pustaka yang berhubungan dengan kasus dalam penelitian ini.

b.      Data Primer

Mengambil data Petikan Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla secara langsung ke Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora yaitu aparat hukum yang sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan berencana Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla yang terjadi di Kabupaten Blora untuk memperluas pandangan serta untuk melengkapi data secukupnya, maka dianggap perlu dalam penulisan skripsi ini.

E.  Metode Penyajian Data

Data yang diperoleh melalui kegiatan pengumpulan data tersebut baik dalam bentuk data primer maupun data sekunder selanjutnya disajikan secara sistematis yang berupa uraian-uraian deskriptif dan disusun dalam bentuk penelitian.

F.   Metode Analisis Data

Metode analisi data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif. Menurut Soerjono Soerkanto dalam bukunya pengantar penelitian hukum mengatakan, analisa kualitatif merupakan suatu data cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh, antara lain mencakup analisa data yang terkait dengan pelaksanaan pendaftaran sistematik, sikap, dan partisipasi masyarakat.[15]


BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS DATA

A.      Faktor-faktor yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla).

Pembunuhan adalah suatu tindak pidana kejahatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut yang dipicu adanya rasa sakit hati. Dalam melaksanakan aksinya pelaku menggunakan beberapa cara dan teknik yang dilakukan untuk menghilangkan nyawa korbannya dengan cara mengayunkan sabit ke arah leher korban hingga korbannya mengalami pendarahan serta menjadi tidak berdaya dan akhirnya mati.

Sebelum terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tentu saja ada faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut kepada korban. Akan tetapi untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tidak mudah, tentunya harus melakukan penangkapan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polsek Kedungtuban Polres Blora dapat mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut dengan cara menangkap tersangka terlebih dahulu melalui beberapa tahap, yaitu :

 

 

1.      Proses Penyelidikan dan Penyidikan di Satuan Reserse Kriminal

Setelah mengetahui adanya peristiwa tindak pidana pembunuhan yang telah terjadi maka dari itu pihak kepolisian secara langsung akan melaksanakan Penyelidikan mengenai tindak pidana pembunuhan tersebut, yaitu kegiatan penyelidikan.

Kegiatan penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang sangat berguna untuk dapat dilakukan penyidikan, penyelidikan ini bisa disamakan dengan tindakan pengusutan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan jejak yang berupa keterangan dan bukti peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, yang dapat dilakukan oleh penyelidikan Reserse. Yang memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyelidikan reserse adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia khususnya yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Sasaran yang dijadikan sebagai bahan penyelidikan adalah : orang, benda/barang, tempat (termasuk rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya). Penyelidikan reserse akan dilakukan secara terbuka selama hal itu bisa menghasilkan keterangan yang diperlukan dan akan dilakukan secara tertutup apabila kesulitan dalam mendapatkan keterangan yang diperlukan. Berbagai bentuk laporan yang diterima reserse digunakan untuk bahan pertimbangan, seperti Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan di TKP, Berita Acara Pemeriksaan tersangka atau saksi. Fungsi Penyelidikan Reserse adalah untuk mencari keterangan-keterangan serta bukti untuk menentukan suatu peristiwa dilaporkan atau diadukan, suatu tindak pidana atau bukan, dan melengkapi keterangan yang diperoleh supaya menjadi lebih jelas sebelum dilakukan penindakan.

Setelah laporan atau pengaduan mengenai telah terjadinya kejahatan dan pelaku kejahatan tersebut tidak dengan sendirinya surat perintah dikeluarkan, setelah proses penyelidikan selesai dengan ditandai adanya surat perintah penyidikan oleh pejabat yang memiliki wewenang di instansi penyidik, maka dapat melakukan proses penyidikan, dengan dikeluarkannya surat untuk melakukan penyidikan maka penyidik akan memulai melakukan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

2.      Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara

Ketika ada kejadian tindak pidana pembunuhan tentunya yang harus dilakukan adalah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana peristiwa itu telah terjadi, karena TKP merupakan sumber informasi yang tentunya sangat menentukan untuk pengungkapan sebuah perkara seperti mengambil sidik jari korban, mengambil foto korban, membawa korban kerumah sakit untuk visum, dan membawa barang-barang yang ditemukan di TKP yang ada kaitannya terhadap Tindak Pidana Pembunuhan tersebut untuk diperiksa apakah ada sidik jari tersangka yang menempel di benda-benda yang telah ditemukan tersebut. Dengan melakukan Olah TKP untuk tujuan mencari serta mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan dengan barang bukti tersebut bisa menjadi petunjuk bagi pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam mengungkap terjadinya suatu Tindak Pidana Pembunuhan.

Dalam melakukan Olah TKP, tentunya tempat terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan harus steril, apabila sudah tidak steril tentu saja akan sulit bagi pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan membuat proses Penyidikan menjadi terhambat.

3.      Pemeriksaan saksi-saksi

Dalam mencari dan menemukan pelaku Tindak Pidana Pembunuhan pada suatu peristiwa tentunya membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian itu sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat memperkuat Pihak Kepolisisan khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan yang telah terjadi serta yang berwenang dalam mengeluarkan pemerikasaan saksi adalah penyidik atau penyidik pembantu, pemeriksaan dilakukan atas dasar : Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah dari penyidik atau penyidik pembantu, dan berita acara pemeriksaan di TKP. Keterangan yang dikemukakan oleh para saksi akan dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan.

4.      Melakukan Visum/Otopsi

Hal ini dilakukan oleh pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal untuk mengetahui penyebab kematian korban Tindak Pidana Pembunuhan, dengan melakukan visum/otopsi untuk mengetahui kematian korban pembunuhan tersebut. Dengan dilakukannya visum/otopsi tersebut akan memudahkan bagi pihak Kepolisisan untuk mengusut tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukan oleh pelaku, apakah hanya dipukul dengan linggis, dipukul dengan benda tumpul, atau dengan cara lainnya, sehingga pihak Kepolisian dapat menyimpulkan mengenai kematian korban yang nantinya akan menjadi acuan untuk melakukan rekontruksi tentang peristiwa tersebut, dikarenakan tidak mudah untuk mengidentifikasi kasus pembunuhan tanpa dilakukannya visum/otopsi.

5.      Mencari Tersangka

Setelah menemukan sebuah petunjuk mengenai terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi berdasarkan hasil temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berdasarkan hasil laporan saksi-saksi mengenai ciri-ciri tersangka yang telah disimpulkan, maka pihak Satuan Reserse Kriminal akan mencari dan menemukan tersangka dari pelaku Tindak Pidana Pembunuhan tersebut sesuai dari hasil laporan dan juga bukti-bukti yang telah lengkap.

6.      Penangkapan

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pidana yang telah terjadi dan telah dipenuhi bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka, maka pihak Kepolisian akan melakukan penangkapan, penangkapan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu kepada seseorang yang telah diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Penangkapan ini harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Petugas yang sedang melakukan penangkapan harus menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dan atau identitas kepada seseorang yang akan ditangkap atau keluarganya, setelah dilakukan penangkapan harus dibuat Berita Acara Penangkapan yang ditanda tangani oleh petugas serta orang yang telah ditangkap dan alasan penangkapan kepada tersangka apabila diduga melakukan tindakan pidana dan atas dugaan yang kuat tadi harus didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.

Setelah melakukan beberapa tahap diatas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan maka pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal baru bisa mengemukakan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Tersebut

Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Wilayah Hukum Polsek Kedungtuban Polres Blora, penulis telah mendapatkan data mengenai Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla).

Menurut laporan polisi No. LP/B/07/IV/2019/Jateng/Res.Blora/Sek. Kdtb Tanggal 18 April 2019, pada hari kamis tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 04.30 Wib telah terjadi pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di rumah korban JASMIN Bin TAMIJAN, Dukuh banyu urip, RT.08 RW. 04, Desa Nglandeyan, Kec.Kedungtuban Kab.Blora yang dilakukan oleh tersangka SUKRI Bin LAMIJAN, umur 34 Tahun, Islam, Swasta, alamat Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan RT.08/RW. 04, Kec. Kedungtuban, Kab. Blora.

Dengan uraian kejadian menurut para saksi yaitu, Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 18.30 Wib korban bersama TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) dan anaknya pergi ke sawah, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib kembali kerumah dan sesampainya dirumah korban menonton televisi bersama TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) dan anaknya yang berada diruang tamu hingga pukul 23.00 Wib, setelah itu korban menuju kamar untuk tidur sendirian sedangkan TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) dan anak korban tidur di ruang tamu di depan televisi, sekitar pukul 04.30 Wib TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) bangun dari tidur kemudian menuju kamar dan alangkah terkejutnya ketika melihat korban dalam keadaan berlumuran darah seketika itu TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) berteriak minta tolong kemudian datang NYAMIO Bin SAMTAM (alm) (Saksi 2) dan selanjutnya keduanya mengangkat korban dan memindahkannya di ruang tamu dan dikira saat itu korban sedang muntah darah, dan setelah dicek ternyata pada leher kanan korban terdapat dua luka terbuka ukuran 6 x 5 cm kedalaman 3 cm dan 3 x 2 kedalaman 2 cm dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dan diduga luka tersebut akibat benda tajam. Akibat dari kejadian tersebut TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) bersama SUMAJI Bin SAKIMO (Pelapor), melaporkan ke Polsek Kedungtuban untuk proses hukum.[16] Hal ini diperkuat juga dengan dalam Visum et Repertum Nomor 352/III/2019 tanggal 18 April 2019 yang dibuat serta ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter di Puskesmas Kedungtuban, Kabupaten Blora, dengan kesimpulan ditemukan dua luka robek di leher kanan diduga akibat persentuhan dengan benda tajam, sebab kematian diduga akibat pendarahan pada luka tersebut. Sehingga menimbulkan kematian seseorang, yaitu Jasmin Bin Tamijan.[17]

Hasil wawancara dengan BRIPKA Ovan Agus H Satuan Reserse Kriminal mengatakan, sebelumnya tersangka pernah akan melakukan penganiayaan terhadap saudara JASMIN, namun perbuatan tersebut tidak jadi dilakukan karena saat akan masuk rumah dan mematikan lampu listrik ketahuan oleh istri saudara JASMIN, setelah gagal, tersangka mencoba lagi di lain hari dan  merencanakan / niatkan terlebih dahulu untuk melakukan penganiayaan / pembunuhan lagi terhadap saudara JASMIN dengan sebab merasa kesal, emosi dan dendam karena sering dihina hingga di olok-olok, dan menurut pandangan tersangka bahwa saudara JASMIN menguasai ilmu halimun, dan menurut tersangka orang yang menguasai ilmu halimun harus dibunuh, selain itu sebelumnya tersangka juga memiliki permasalahan mengenai warisan tanah. Hasil dari pemeriksaan, Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka mengasah sabit supaya tajam dengan ungkal batu yang akan tersangka gunakan untuk menganiaya atau membunuh saudara JASMIN, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 01.00 Wib tersangka keluar rumah dan duduk kadang juga berdiri di belakang rumah tersangka sambil merokok dan mengamati rumah saudara JASMIN, setelah keadaan sepi kemudian tersangka dengan pelan-pelan masuk kedalam rumah saudara JASMIN lewat pintu belakang yang hanya diganjel dengan kayu sehingga mudah untuk dibuka, yang sebelumnya tersangka mematikan lampu listrik dari luar rumah dengan cara mencabut kabel, selanjutnya saat keadaan gelap tersangka memakai senter yang tersangka taruh di kepala, lalu tersangka langsung menuju kamar dan saat itu tersangka melihat istri dan anak saudara JASMIN sedang tidur di depan televisi, setelah sampai kamar tersangka melihat saudara JASMIN sedang tidur dalam keadaan miring ke kiri, seketika itu dengan rasa emosi tersangka langsung memegang gagang sabit yang terbuat dari kayu, kemudian tersangka angkat keatas kemudian tersangka ayunkan sabit tersebut kearah leher korban, sehingga ujung sabit yang sebelumnya tersangka asah tersebut menancap di leher korban, karena saat itu korban masih bergerak dan bersuara kemudian sabit tersebut tersangka tarik keatas dan tersangka ayunkan lagi di leher saudara JASMIN hingga ujung sabit tersebut menancap lagi dileher korban sehingga banyak darah yang keluar dari kedua luka tersebut, setelah tersangka pastikan korban tidak berdaya, seketika itu tersangka langsung keluar rumah dan lari kearah timur, setelah sampai lokasi yang jauh dari TKP kemudian sabit yang berlumuran darah dan kaos yang tersangka gunakan dicuci oleh tersangka di kali / aliran air, setelah itu tersangka kubur di dalam tanah namun berbeda tempat, selanjutnya tersangka pulang kerumah dan tidur.[18]

Dari analisa kasus diatas maka dari itu penulis telah memperoleh data bahwa terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau barang siapa dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan sengaja dan direncanakan yang menyebabkan matinya orang., yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 04.30 Wib di Dukuh Banyu Urip RT.08 RW.04 Desa Nglandeyan, Kec. Kedungtuban, Kab. Blora. Sesuai dengan laporan Polisi No. Pol. : LP/B/07/IV/2019/Jtg/Res.Bla/Sek.Kedungtuban, tanggal 18 April 2019 terhadap korban JASMIN. SUKRI melanggar : Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :

a.       Barangsiapa; merupakan unsur subjek hukum yang berupa manusia dan badan hukum, pada kasus ini jelas manusia dan tersangkanya adalah SUKRI Bin LAMIJAN.

b.      Dengan sengaja; yaitu mengetahui dan menghendaki, maksudnya adalah mengetahui perbuatannya dan menghendaki akibat dari perbuatannya; tersangka Sukri mengayunkan sabit hingga menancap ke leher sebanyak 2 hingga Jasmin selaku korban tidak berdaya dan berlumuran darah sudah tentu tahu maksud untuk merampas nyawa orang lain.

c.       Direncanakan lebih dahulu; artinya tersangka memutuskan kehendaknya dalam suasana tenang, dan ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, tersangka sudah mempersiapkan diri sejak pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, dengan cara tersangka mengasah sabit supaya tajam dengan ungkal batu yang akan tersangka gunakan untuk menganiaya atau membunuh saudara Jasmin, dan sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan, tersangka secara terang-terangan mengawasi suasana rumah korban dan mencari peluang untuk melakukan aksinya.

d.      Nyawa orang lain; nyawa selain diri si pelaku tersebut, yaito korban Jasmin.

B.       Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla

Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu dan termasuk delik materiil. Sebagai delik materiil, mensyaratkan adanya akibat-akibat tertentu yang telah dilarang oleh undang-undang yaitu hilangnya nyawa orang lain dan supaya dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan yang telah direncanakan di dalam Pasal 340 KUHP dinyatakan adanya niat untuk melakukan pembunuhan yang telah direnungkan terlebih dahulu dan adanya cukup waktu antara timbulnya niat dan pelaksanaan perbuatannya. Maka dari itu, pembunuhan berencana merupakan delik pembunuhan yang telah dikualifikasi sebagai delik yang berat.

Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yaitu :

a.       Unsur Subjektif

Unsur subjektif merupakan unsur yang ada di dalam diri pembuat, dimana pelaku mengetahui perbuatannya yang akan dilakukan (dengan sengaja). Unsur ini bisa dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu : Barang siapa, dengan sengaja, dan direncanakan terlebih dahulu.

b.      Unsur obyektif

Unsur obyektif merupakan unsur-unsur yang memiliki hubungan dengan keadaan dan Tindakan dari pelaku, yaitu perbuatannya adalah menghilangkan nyawa dan obyek nya adalah nyawa orang lain.

Dengan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, tentunya si pelaku harus mendapatkan sanksi pidana yang telah ditentukan oleh Putusan Hakim.

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh hakim, yang dimana telah diberi wewenang, bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara antar pihak yang bermasalah. Hakim dituntut untuk bisa adil dalam memberikan sebuah putusan di dalam sebuah persidangan karena Putusan Hakim adalah mahkota sekaligus puncak dari cerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran yang hakiki, penguasa hukum/fakta secara mapan, Hak Asasi Manusia. Putusan Hakim memiliki makna yang penting bagi mereka para pencari keadilan, yang dimana akan berguna juga bagi terdakwa dalam mendapatkan kepastian hukum mengenai statusnya.

Secara kontekstual, hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan kekuasaan kehakimannya, yaitu :

1.      Hakim akan tunduk terhadap hukum dan keadilan saja.

2.      Tidak ada yang dapat mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.

3.      Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak akan ada konsekuensi terhadap pribadinya hakim.

Dalam pemeriksaan suatu perkara hakim juga memerlukan adanya pembuktian, yang dimana hasil dari suatu pembuktian tersebut dapat digunakan sebagi bahan untuk mempertimbangkan putusannya terhadap suatu perkara. Tahap yang paling penting di dalam persidangan adalah pembuktian, karena pembuktian di dalam persidangan bertujuan untuk mendapatkan kepastian bahwa suatu peristiwa yang telah diajukan benar - benar terjadi.

Hakim memiliki kebebasan yang mandiri dalam mempertimbangkan suatu berat ringannya sanksi pidana terhadap putusan yang sedang ditanganinya. Kebebasan yang dimiliki hakim ini memiliki sifat yang mutlak serta tidak dapat dicampuri oleh pihak manapun. Hal tersebut dikarenakan untuk memberikan jaminan supaya putusan pengadilan benar-benar obyektif. Sehingga setiap putusan pengadilan haruslah disertai dengan pertimbangan Hakim yang menjadi dasar hukum serta alasan putusan tersebut.

Pertimbangan hakim merupakan pemikiran/pendapat hakim untuk menjatuhkan suatu putusan dengan melihat beberapa hal yang bisa meringankan atau bisa juga memberatkan pelaku. Setiap hakim memiliki kewajiban untuk memberitahukan pertimbangan atau pendapat tertulisnya terhadap perkara yang sedang diperiksa serta menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Ketika memutus suatu perkara, hakim selalu mempertimbangkan secara teliti, baik, dan cermat. Apabila dalam mempertimbangkan suatu perkara hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan yang telah ditetapkan dari hasil pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, karena pertimbangan hakim adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk menentukan wujudnya nilai dari suatu putusan yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) serta mengandung kepastian hukum, selain itu pertimbangan hakim juga mengandung manfaat bagi para pihak yang sedang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim haruslah disikapi dengan teliti, baik, dan cermat.

Terdakwa bisa dijatuhi sanksi pidana apabila seorang terdakwa di dalam persidangan terbukti secara sah serta menyakinkan melakukan Tindak Pidana tersebut. Maka dari itu, Ketika di dalam persidangan hakim diharuskan untuk menyebutkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yang mana akan sesuai dengan fakta terungkap di dalam persidangan dan memenuhi rumusan pasal-pasal tertentu dari suatu peraturan perundang-undangan. Dan untuk memperkuat dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, maka Hakim memerlukan alat bukti yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Alat bukti yang bisa dihadirkan di dalam persidangan haruslah saling berkaitan dengan alat bukti satu dengan alat bukti lainnya serta berhubunga langsung terhadap apa yang dilakukan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim bisa membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan benar-benar terbukti yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindakannya.

Apabila akan menetapkan amar putusan, maka seorang hakim akan mempertimbangkan dengan cermat mengenai manfaat dan dampak yang akan dituju dari penjatuhan sanksi pidana tersebut, mengingat perilaku Tindak Pidana Pembunuhan berencana ini menghilangkan nyawa orang lain. Apabila hakim tidak bijaksana dalam memberikan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan,  maka dampaknya kepada terdakwa dan keluarga yang menjadi korban, untuk menghindari terjadinya hal seperti itu, maka seorang hakim yang bijaksana haruslah teliti, baik, dan cermat mempertimbangkan kesesuaian atas dasar-dasar pertimbangan yang akan digunakan dengan teori tujuan pemidanaan.

Pertimbangan hakim dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

1.      Pertimbangan yuridis

Pertimbangan yuridis yaitu pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah di ungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah di tetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam putusan misalnya adalah jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan Pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu:

a.       Dakwaan penuntut umum

Surat dakwaan merupakan jenis surat yang dipergunakan dalam kasus pidana yaitu pada tahap penuntutan. Surat dakwaan memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang telah di dakwakan, disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan bagi hakim. Pasal 14 huruf d KUHAP telah menerangkan bahwa dalam membuat surat dakwaan merupakan salah satu kewenangan penuntut umum. Di dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP, apabila penuntut umum memiliki pendapat bahwa bisa dilakukannya penuntutan yang dihasilkan dari penyidikan, maka surat dakwaan dibuat secepatnya.

     Ketika penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri, mereka akan menyertakan surat dakwaan yang telah dibuat, hal ini tertuang dalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP yang menyatakan.

“Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”

Fungsi dari surat dakwaan ini adalah :

1)      sebagai dasar dan membatasi ruang lingkup pemeriksaan serta menjadikan dasar pertimbangan untuk penjatuhan putusan bagi pengadilan ataupun hakim

2)      Sebagai dasar pembuktian ataupun analis yuridis, penggunaan upaya hukum, serta tuntutan pidana bagi penuntut umum.

3)      Sebagai dasar untuk bisa mempersiapkan pembelaan bagi terdakwa.

b.      Tuntutan pidana

Tuntutan pidana merupakan permohonan jaksa (penuntut umum) kepada pihak pengadilan (majelis hakim) atas hasil dari persidangan. Tuntutan pidana baru muncul apabila pelaku tindak pidana selesai disidangkan di pengadilan serta pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim.[19]

Di dalam tuntutan pidana, jika penuntut umum memiliki pendapat bahwa pelaku tindak pidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut, maka pihak pengadilan akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang telah diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa berhak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Dari pembelaan itu, penuntut umum berhak juga untuk mengajukan jawaban atau replik. Setelah itu, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa memiliki hak untuk mengajukan duplik atau jawaban yang kedua kali (rejoinder).

 

c.       Keterangan saksi

Saksi merupakan seseorang yang memiliki informasi terhadap apa yang telah dia ketahui dan menyampaikan informasi tersebut untuk memberikan kesaksian atau memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana yang telah dia dengar atau sedang terjadi. Keterangan saksi dianggap sah apabila memberikan keterangannya di bawah sumpah, sehat akalnya, umur 15 tahun ke atas, tidak ada hubungan ada hubungan kerja terhadap salah satu pihak dengan menerima upah kecuali undang-undang menentukan hal lain, tidak dalam hubungan perkawinan  dengan salah satu pihak walaupun sudah bercerai, dipanggil ke dalam ruang sidang serta memberikan kesaksiannya atau keterangannya secara lisan. Ada bebrapa jenis saksi, yaitu saksi yang memberatkan terdakwa, saksi yang meringankan terdakwa, saksi ahli, saksi korban, saksi de auditu (Bukan mengetahui secara langsung, tetapi mendapatkan informasi dari orang lain), saksi mahkota, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerjasama (saksi yang juga sebagai pelaku tindak pidana yang membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut). Keterangan saksi ini juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang telah melakukan kejahatan tindak pidana.

d.      Keterangan terdakwa

Mengenai keterangan terdakwa, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 telah menyebutkan bahwa :

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”

 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang sah. Terdakwa berhak memberikan keterangannya secara bebas terhadap Penyidik atau Majelis Hakim tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, hal ini termasuk di dalam KUHAP Pasal 52 yang intinya adalah sersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangannya secara bebas terhadap penyidik ataupun hakim.

e.       Barang bukti

1)      Benda yang berwujud, yaitu berupa :

a.       Benda yang telah digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana atau dalam bentuk mempersiapkan.

b.      Benda yang digunakan menghalang-halangi penyidikan,

c.       Benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan dalam melakukan tindak pidana,

d.      Bena yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang berlangsung.

2)      Benda tidak berwujud yang berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Fungsi dari barang bukti dalam persidangan adalah :

1)      Menguatkan kedudukan alat bukti yang benar-benar sah,

2)      Melalui barang bukti dapat mencari serta menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang ditangani.

3)      Setelah barang bukti tersebut menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum karena adanya barang bukti tersebut.

f.        Pasal-pasal dalam Peraturan Hukum Pidana

Dalam mempertimbangkan putusannya, tentunya hakim akan mencari Pasal-pasal dalam peraturan Hukum Pidana untuk memberikan sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana tersebut.

2.      Pertimbangan non yuridis

Pertimbangan yuridis yaitu pertimbangan yang dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa. Pertimbangan yang bersifat non yuridis, yaitu :

a.       Kondisi diri terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti sudah dewasa dan sadar (tidak gila).

b.      Motif dan tujuan dilakukannya suatu tindakan pidana. Setiap perbuatan tindak pidana mengandung bahwa perbuatan tersebut mempunyai motif dan tujuan untuk dengan sengaja melawan hukum.

c.       Cara melakukan tindak pidana. Pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut terdapat unsur yang direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan delik tersebut. Unsur yang dimaksud adalah unsur niat yaitu keinginan pelaku untuk melawan hukum.

d.      Sikap batin pelaku tindak pidana. Hal ini dapat diidentifikasikan dengan melihat pada rasa bersalah, rasa penyesalan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

e.       Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi. Riwayat hidup dan sosial ekonomi pelaku tindak pidana juga sangat mempengaruhi putusan hakim dalam memperingan hukuman bagi pelaku, misalnya pelaku belum pernah melakukan tindak pidana apapun dan mempunyai penghasilan mencukupi.

f.        Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Pelaku dalam dimintai keterangan atas kejadian tersebut, jika pelaku berlaku sopan dan bertanggung jawab dan mengakui semua perbuatannya dengan terus terang dan berkata jujur. Maka hak tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringan bagi pelaku.

g.      Pengaruh pidana pada masa depan pelaku. Pidana juga mempunyai tujuan yaitu membuat jera kepada pelaku tindak pidana, juga untuk mempengaruhi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, membebaskan rasa bersalah pada pelaku, memasyarakatkan pelaku dengan mengadakan pembinaan, sehingga menjadikan orang yang lebih baik dan berguna.[20]

Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora, penulis telah mendapatkan data mengenai Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukuman penjara pidana selama 19 (Sembilan Belas) tahun, akan tetapi ketika hakim mempertimbangkan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora, hukuman penjara pidana nya menjadi 17 (Tujuh Belas) tahun penjara. Hal tersebut akan dijelaskan melalui Petikan Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora.

Berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan Negeri di Blora yang telah memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama  telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :

SUKRI Bin LAMIJAN, tempat lahir Blora, umur 34 tahun/31 Desember 1984, jenis kelamin laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan RT. 08, RW. 04, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Agama Islam, Pekerjaan Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 April 2019; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :

1.      Penyidik sejak tanggal 19 April 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019;

2.      Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan tanggal 17 Juni 2019;

3.      Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan tanggal 2 Juli 2019;

4.      Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019;

5.      Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 September 2019;

Berdasarkan penetapan Nomor : 95/Pid.B/2019/PN Bla. Tanggal 13 Agustus 2019; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; bahwa keadaan yang memberatkan adalah Perbuatan Terdakwa yang menimbulkan keresahan di dalam masyarakat; dan Keadaan yang meringankan adalah Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani juga untuk membayar biaya perkara, serta Memperhatikan pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

Mengadili :

1.        Menyatakan Terdakwa Sukri Bin Lamijan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan rencana” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;

2.        Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sukri Bin Lamijan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, yang sebelumnya 19 (Sembilan Belas) tahun penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

3.        Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4.        Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5.        Menetapkan barang bukti berupa :

-       1 (satu) buah baju batik biru hitam berlumuran darah;

-       1 (satu) buah bantal dakron ukuran 55 cm x 40 cm x 10 cm berlumuran darah;

-       1 (satu) buah celana pendek jenis jeans warna abu abu terdapat noda darah;

-       1 (satu) buah senter kepala warna biru;

-       1 (satu) buah ungkal batu (asahan) ukuran panjang 16 cm, lebar 4,5 cm, tebal 3,5 cm;

-       1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru hitam, dibagian belakang ada tulisan DRILLING;

-       1 (satu) buah sabit terbuat dari besi tajam bergagang kayu, dg ukuran panjang sabit 45 cm;

Dimusnahkan;

6.        Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2019.

Dari Petikan Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Sukri Bin Lamijan tentunya melewati banyak pertimbangan yang dilakukan oleh hakim, pertimbangan hakim ditentukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis, yang dimana pertimbangan hakim yang berdasarkan yuridis adalah yang sesuai bukti dan fakta-fakta yang di tunjukkan di dalam persidangan serta dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta pasal-pasal yang ada di dalam peraturan Hukum Pidana sebagai bahan pertimbangan, sehingga Majelis Hakim mendapatkan keyakinan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Sukri Bin Lamijan tersebut benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukan pembunuhan secara langsung dengan rencana terlebih dahulu, selain itu pertimbangan hakim non yuridis bisa dilihat dengan melihat latar belakang terdakwa, akibat yang telah diperbuat oleh terdakawa, serta bagaimana kondisi terdakwa ketika melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, apakah dengan sadar atau tidak sadar.

Sehingga ketika Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 19 (Sembilan Belas) Tahun Penjara terhadap Sukri Bin Lamijan bisa saja berubah karena adanya beberapa hal yang telah dipertimbangkan oleh hakim, yang dimana Hukuma Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Sukri Bin Lamijan menjadi hukuman penjara pidana selama 17 (Tujuh Belas) tahun penjara.


BAB V

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, maka Penulis berkesimpulan sebagai berikut :

1.      Dalam mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan berencana tentunya pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal harus melakukan penangkapan kepada tersangka terlebih dahulu melalui beberapa tahap yaitu :

a.       Proses Penyelidikan dan Penyidikan Oleh Satuan Reserse Kriminal

Kegiatan penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang sangat berguna untuk dapat dilakukan penyidikan, penyelidikan ini bisa disamakan dengan tindakan pengusutan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan jejak yang berupa keterangan dan bukti peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, yang dapat dilakukan oleh penyelidikan Reserse. Yang memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyelidikan reserse adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia khususnya yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Sasaran yang dijadikan sebagai bahan penyelidikan adalah : orang, benda/barang, tempat (termasuk rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya). Penyelidikan reserse akan dilakukan secara terbuka selama hal itu bisa menghasilkan keterangan yang diperlukan dan akan dilakukan secara tertutup apabila kesulitan dalam mendapatkan keterangan yang diperlukan. Berbagai bentuk laporan yang diterima reserse digunakan untuk bahan pertimbangan, seperti Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan di TKP, Berita Acara Pemeriksaan tersangka atau saksi.

b.      Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara

Olah Tempat Kejadian Perkara merupakan sumber informasi yang tentunya sangat menentukan untuk pengungkapan sebuah perkara seperti mengambil sidik jari korban, mengambil foto korban, membawa korban kerumah sakit untuk visum, dan membawa barang-barang yang ditemukan di TKP yang ada kaitannya terhadap Tindak Pidana Pembunuhan tersebut untuk diperiksa apakah ada sidik jari tersangka yang menempel di benda-benda yang telah ditemukan tersebut.

c.       Pemeriksaan Saksi-saksi

Dalam mencari dan menemukan pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla tentunya membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian itu sendiri secara langsung maupun tidak langsung.

d.      Melakukan Visum/Otopsi

dalam Visum et Repertum Nomor: 352/III/2019 tanggal 18 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter pada Puskesmas Kedungtuban, Kabupaten Blora, dengan kesimpulan ditemukan dua luka robek di leher kanan diduga akibat persentuhan dengan benda tajam, sebab kematian diduga akibat perdarahan pada luka tersebut. Dari fakta tersebut telah terpenuhi akibat dilarangnya dalam ketentuan pasal ini, yaitu menimbulkan kematian seseorang, yaitu Jasmin Bin Tajiman;

e.       Mencari Tersangka

Setelah menemukan sebuah petunjuk mengenai terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi berdasarkan hasil temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berdasarkan hasil laporan saksi-saksi mengenai ciri-ciri tersangka yang telah disimpulkan, maka pihak Satuan Reserse Kriminal akan mencari dan menemukan tersangka dari pelaku Tindak Pidana Pembunuhan tersebut sesuai dari hasil laporan dan juga bukti-bukti yang telah lengkap.

f.        Penangkapan Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pidana yang telah terjadi dan telah dipenuhi bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka, maka pihak Kepolisian akan melakukan penangkapan, penangkapan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu kepada seseorang yang telah diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Penangkapan ini harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.

 

 

2.      Pertimbangan hakim

Pertimbangan yuridis yaitu pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah di ungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah di tetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam putusan misalnya adalah jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan Pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu:

a.       Dakwaan penuntut umum

b.      Tuntutan pidana

c.       Keterangan saksi

d.      Keterangan terdakwa

e.       Barang bukti

f.        Pasal-pasal dalam Peraturan Hukum Pidana

Pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan yang dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa. Pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut terdapat unsur yang direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan delik tersebut. Unsur yang dimaksud adalah unsur niat yaitu keinginan pelaku untuk melawan hukum. Riwayat hidup dan sosial ekonomi pelaku tindak pidana juga sangat mempengaruhi putusan hakim dalam memperingan hukuman bagi pelaku, misalnya pelaku belum pernah melakukan tindak pidana apapun dan tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi.
Maka hak tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringan bagi pelaku. Pidana juga mempunyai tujuan yaitu membuat jera kepada pelaku tindak pidana, juga untuk mempengaruhi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,  memasyarakatkan pelaku dengan mengadakan pembinaan, sehingga menjadikan orang yang lebih baik dan berguna.

B.       Saran

Adapun saran yang penulis dapat berikan sehubungan dengan Penulisan Skripsi ini, yaitu :

1.      Selain pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku, untuk menghindari terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, diperlukan adanya suatu sosialisasi kepada masyarakat mengenai akibat dari tindak pidana pembunuhan berencana melalui berbagai penyuluhan-penyuluhan seperti penyuluhan Agama dan penyuluhan Hukum.

2.      Penulis berharap setiap lapisan masyarakat, bisa sadar akan keberadaan hukum serta selalu menjadikan norma-norma Agama dan Hukum sebagai landasan dalam bersikap, sehingga terciptanya ketertiban dalam masyarakat, dan berupaya menempatkan diri sebagai pengawas bagi para pelaku tindak pidana, baik yang telah di pidana atau bermaksud melakukan tindak pidana, agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tercipta suatu tujuan hukum, yang berbunyi bahwa tujuan penjatuhan pidana yaitu bersifat memperbaiki diri (reclasering).


DAFTAR PUSTAKA

Af`idah Andi Hikmatul, Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, Penerbit : Universitas Hasanuddin, Makassar, 2014.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Data diberikan oleh Ovan Agus H, Bripka, Laporan Polisi, pada 26 Desember 2022, Polsek Kedungtuban.

Effendi Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Efritadewi Ayu, “Modul hukum pidana”, Tanjungpinang : Umrah Press, 2020.

Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Penerbit : Refika Aditama, Bandung.

Kholiq, Abdul, et all., Bahan Kuliah Delik-Delik Tertentu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2008.

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik membuat dan permasalahannya, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya, Bandung. 2001.

Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla.

Soerjono Soerkanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2002.

Sudirman Antonius, Eksistensi hukum dan Hukum Pidana dalam dinamika sosial”, Semarang : BP UNDIP, 2009.

Wardani Widyarini Indriasti dan Haryati, Pengantar Hukum Indonesia, Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2019.

https://www.studocu.com/id/document/universitas-sriwijaya/hukum-acara-pidana/penuntutan-dalam-hukum-pidana/28927160

Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman








[1] Kholiq, Abdul, et all., Bahan Kuliah Delik-Delik Tertentu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2008, hlm.22.

[2] Wardani Widyarini Indriasti dan Haryati, Pengantar Hukum Indonesia, Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2019, hlm.68.

[3] Efritadewi Ayu, “Modul hukum pidana”, Tanjungpinang : Umrah Press, 2020, hlm.1.

[4] Ibid.hlm.1.

[5] Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Penerbit : Refika Aditama, Bandung.hlm.236.

[6] Sudirman Antonius, Eksistensi hukum dan Hukum Pidana dalam dinamika sosial”, Semarang : BP UNDIP, 2009, hlm 107-112.

[7] Ibid. Hlm.32.

[8] Effendi Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama. Hlm.141.

[9] Af`idah Andi Hikmatul, Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, Penerbit : Universitas Hasanuddin, Makassar, 2014, hlm.23.

[10] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008, hlm.286.

[11] Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik membuat dan permasalahannya, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014, hlm.129.

[12] Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2011, hlm.104.

[13] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2002, hlm.108.

[14] Ibid.

[15] Soerjono Soerkanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986, hlm.46.

[16] Ovan Agus H, Bripka, Laporan Polisi, pada 26 Desember 2022, Polsek Kedungtuban.

[18] Wawancara dengan, Ovan Agus H, Bripka, pada 26 Desember 2022, Polsek Kedungtuban.

[20] Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya, Bandung. 2001. hlm.63.

Post a Comment

Previous Post Next Post