BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara
Indonesia
merupakan negara yang berdasarkan hukum, yang dimana Pancasila sebagai Dasar
Negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Konstitusi Negara
Indonesia yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan
Hukum (Rechsataat), hal ini diperkuat juga di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan : “Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum”, dan bukan negara yang berdasarkan para
penguasa (machsstaat).
Bentuk dari suatu Negara yang
berlandaskan hukum adalah segala aktivitas kehidupan masyarakatnya dilarang
bertentangan terhadap norma-norma hukum yang telah dibuat dan dijalankan. Hukum
merupakan aturan yang telah dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di
negara ini, karena jika tidak ada aturan hukum yang mengatur tingkah laku
manusia, kita tidak akan bisa membayangkan akan seperti apa tingkah laku
manusia yang akan saling membahayakan antar individu atau kelompok di Negara
Indonesia. Maka dari itu Kehidupan manusia tidak akan lepas dari aturan-aturan
hukum yang telah berlaku. Sehingga hukum itu sendiri akan selalu mengikat
setiap orang yang ingin melakukan setiap tindakan di Negara Indonesia ini.
Hukum diterapkan di dalam kehidupan masyarakat untuk menciptakan keamanan,
ketertiban, keadilan dan juga kesejahteraan bagi semua warga negara. Sehingga
dengan adanya hukum, masyarakat akan merasa aman untuk melakukan setiap
kegiatannya secara individu maupun kelompok, rasa aman yang dimaksudkan adalah
masyarakat menjadi tenang dalam melakukan aktivitasnya di kehidupan
sehari-hari, sehingga mereka tidak takut adanya ancaman ataupun perbuatan yang
bisa merugikan setiap individu ataupun kelompok. Kerugian yang sebagaimana
dimaksudkan adalah tidak hanya kerugian perdata akan tetapi juga perlu dipahami
kerugian bisa mencakup jiwa dan raga, kerugian jiwa adalah kerugian yang dapat
membuat perasaan atau keadaan psikis terganggu dan kerugian raga adalah
kerugian yang mengancam nyawa seseorang.
Dalam melaksanakan hukum di suatu
negara, harus memenuhi beberapa unsur diantaranya adalah pemerintah untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan hukum itu sendiri, harus
didasarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, dibentuknya badan
pengawasan dari badan peradilan, dan adanya jaminan hukum terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM).
Dengan adanya unsur-unsur yang telah
disebutkan diatas, maka Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia (HAM) dan warga negaranya berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harus ada
perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, salah satunya yaitu perlindungan
terhadap nyawa seseorang khususnya di seluruh wilayah Negara Indonesia seperti
yang telah ada di dalam pasal 28 A Undang-Undang dasar 1945 yang tertulis
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”. Karena nyawa dan tubuh manusia adalah anugrah yang telah
diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia berhak untuk menjalankan kehidupannya
selama tidak bertolak belakang terhadap norma-norma yang berlaku, serta tidak
ada seseorang yang dapat merampas kehidupannya secara paksa.
Perilaku kriminalitas akan selalu
terjadi, mengingat banyak hal yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
sebuah kejahatan tindak pidana, sehingga peran dari penegak hukum sangat
penting sekali untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat, sehingga
akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Banyak yang mempengaruhi terjadinya
kasus kriminalitas di Indonesia, mulai dari kesejahteraan masyarakat yang
buruk, hingga hal kecil yang mempengaruhi perasaan seseorang. Maka dari itu, sehingga untuk menghindari terjadinya
perilaku yang menyimpang maka sejak dalam kandungan sampai yang telah meninggal
setiap orang dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia, maka dari itu Negara
Indonesia telah menjamin keamanan, ketertiban, keadilan dan juga kesejahteraan
setiap warganya, tujuannya adalah untuk mencegah perilaku yang bertolak
belakang terhadap norma-norma hukum yang membuat tindakan individu atau
kelompok menjadi sewenang-wenangnya terutama perbuatan merampas nyawa orang
lain (membunuh).
Kejahatan
adalah keadaan sosial yang memiliki pengaruh yang negatif bagi kelangsungan
hidup manusia. Kejahatan juga merupakan masalah yang harus dihadapi oleh
masyarakat, dimana kejahatan bagian dari masalah sosial (Social Problem, dan
masalah psikologis yang dimana kejahatan adalah perbuatan yang dilakukan oleh
penjahat atas dasar keinginan untuk berbuat kejahatan karena kejiwaan.
Salah satu tindak pidana yang sering
terjadi adalah tindak pidana pembunuhan berencana, hal tersebut hampir terjadi
diseluruh Negara Indonesia. Seperti kasus yang telah terjadi di Wilayah Sektor
Kedungtuban Resor Blora, penulis akan memaparkan sebuah kasus pembunuhan
berencana (moord) studi putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla.
Dalam pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, unsur yang khusus dalam pasal ini adalah adanya rencana
lebih dulu dalam mewujudkan perbuatan beserta akibatnya. Dengan demikian
bedanya dengan pasal 338 adalah, pasal 338 pembunuhan itu dilakukan seketika
pada waktu timbul niat, sedangkan pasal 340 pembunuhan itu dilakukan setelah
direncanakan terlebih dahulu.[1]
Berdasarkan uraian diatas maka dari
itu penulis ingin meneliti lebih lanjut dan akan dipersembahkan dalam Suatu
karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
PUTUSAN PENGADILAN TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan
Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla)”.
B.
Pembatasan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah
yang telah diuraikan, maka penulis akan memberikan batasan masalah yaitu
dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
C.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah
yang telah diuraikan, maka penulis mengemukakan Rumusan Masalah sebagai berikut
:
1. Faktor-faktor apa saja
yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor
95/Pid.B/2019/PN Bla)?
2. Bagaimana pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
Berencana yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla?
D.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas,
maka adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui
Faktor-faktor yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi
Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla).
2. Untuk mengetahui
pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla).
E.
Kegunaan
Penelitian
Adapun kegunaan yang kami harapkan dari penelitian skripsi
ini adalah :
1. Kegunaan
Teoritis
Agar hasil penelitian skripsi ini
dapat memberikan sumbangan teoritis bagi perkembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan. Dalam hal ini dapat membantu perkembangan dan kemajuan khususnya
adalah ilmu hukum pidana dan ilmu hukum pidana materiil serta hukum pidana
formil pada umumnya. Sehingga melalui penelitian ini dapat berguna dan
mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Bagaimana pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla)?
2. Kegunaan
Praktis
Agar kedepannya hasil dari
penelitian ini dapat dijadikan referensi tambahan bagi para akademisi, penulis
dan kalangan yang berminat dalam bidang kajian yang sama. Dan dapat dijadikan
sumbangsih dalam rangka pembinaan hukum nasional, terutama pembinaan hukum
pidana di Indonesia pada umumnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Tindak Pidana
1.
Istilah dan Pengertian Tindak Pidana
Tindak Pidana/Delik adalah suatu
perbuatan/tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
(pidana). Pidana mempunyai dua segi yaitu segi objektif dan segi subjektif.
Segi objektif yaitu yang menyangkut kelakuan yang bertentangan dengan hukum,
sedangkan segi subjektif menyangkut membuat/pelaku yang dapat
dipertanggungjawabkan atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum. Apabila
perbuatan itu tidak memenuhi salah satu unsur, dapat tidak dipidana karena
adanya alasan penghapusan pidana, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Alasan pemaaf adalah alasan yang membebaskan pelakunya karena tidak dapat
mempertanggungjawabkan tindakannya, misalnya orang gila. Sedangkan alasan
pembenar apabila perbuatannya tidak bersifat melawan hukum misalnya algojo yang
melakukan tugasnya mengeksekusi pidana mati.[2]
Hukum pidana
adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” sama dengan derita atau
siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa
dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan
sebagai suatu penderitaaan, tetapi harus dengan alasan tertentu untuk
melimpahkan pidana ini.[3]
Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :
1) Adanya suatu “Norma”, yaitu suatu
larangan atau suruhan; dan
2) Adanya “Sanksi” atas pelanggaran
norma itu berupa ancaman dengan hukum pidana.[4]
Pendapat
para ahli mengenai tindak pidana adalah :
1) Pengertian tindak pidana menurut
simons adalah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh
undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan kesalahan oleh
seseorang.
2) Menurut Pompe, tindak pidana secara
teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu: "suatu pelanggaran norma
(gangguan terhadap tata tertib hukum yang dengan sengaja maupun tidak sengaja
telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku
tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya
kepentingan hukum.
3) Van Hamil merumuskan tindak pidana
itu sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain.
4) Menurut E. Uthrecht, tindak pidana
dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik, karena
peristiwa itu suatu perbuatan handelen atau doen positif atau suatu melalaikan
natalen negatif, maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan
atau melalaikan itu).
5) Moeljatno menyatakan bahwa tindak
pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap
barangsiapa melanggar larangan tersebut.
6) Kanter dan Sianturi menyatakan bahwa
tindak pidana adalah suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu,
yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang
bersifat melawan hukum serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang
mampu bertanggung jawab).[5]
2.
Jenis-jenis Tindak Pidana
Dibawah ini akan disebutkan berbagai pembagian jenis delik :
1) Kejahatan dan Pelanggaran
Bagian dari atas kejahatan dan
pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik
yang disebut: kejahatan dan dalam buku ke III
memuat delik-delik yang disebut pelanggaran. Criterium Yang dipergunakan
untuk membedakan Kedua jenis Delik itu?
KUHP tidak memberi jawaban tentang hal ini. hanya merubrisir atau memasukkan dalam kelompok pertama
kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran. Tetapi ilmu pengetahuan mencari
secara intensif ukuran (criterium) untuk membedakan Kedua jenis dari itu.
Ada dua pendapat :
a. Ada yang
mengatakan bahwa
antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kualitatif. Dengan
ukuran ini lalu didapati dua jenis delik, ialah :
a) Rech Delicten
yang disebut Recht Delicten Ialah perbuatan yang
bertentangan dengan keadilan, terlepas Apakah perbuatan itu diancam pidana
dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh
masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.Misal : pembunuhan, pencurian.
Delik-delik Semacam ini disebut “kejahatan” (Mala per se).
b) Wet Delict
Yang dimaksud Wet Delict, Iyalah perbuatan yang oleh
umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana karena undang-undang menyebutnya
sebagai delik. Misal : Parkir mobil di sebelah kanan jalan (Mala quia
prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”.
Perbedaan
secara kualitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru
disadari sebagai delik, karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi
sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan.
b. Ada yang
mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada pebedaan bersifat
kuantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriteria pada perbedaan yang
dilihat dari segi kriminologi, ialah pelanggaran itu lebih ringan dari pada
“kejahatan”.
2) Delik Formil dan
Delik materiil (Delik dengan perumusan secara formil dan Delik dengan permusan
secara materiil).
a. Delik Formil
dan Delik Materiil, delik itu adalah delik yang perumusannya dititik berat
kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan
dilakukannya perbuatan seperti tercantung dalam rumusan delik. Misalnya :
penghasutan (pasal 160 KUHP), dimuka umum menyatakan perasaan kebencian,
permusuhan, atau penghinaan terhadap kepada satu atau lebih golongan rakyat di
indonesia (Pasal 156 KUHP); Penyuapan (pasal 209,210 KUHP); sumpah palsu 242
KUHP); Pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); Pencurian (Pasal 362 KUHP).
b. Delik materiil
itu adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat yang tidak
dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak
dikehendaki itu terjadi. Kalau belum, maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal :
pembakaran (pasal 187 KUHP), Penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338
KUHP).
Batas antara
delik formil dan delik materiil tidak tajam, misal pasal 362.
3) Delik commissionis,
delik omissions dan delik commissions per commissa.
a. Delik commissionis
: delik yang berupa pelanggaran terhadap ialah berbuat sesuatu yang dilarang,
pencurian, penggelapan, penipuan.
b. Delik omissions
: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan
sesuatu yang diperintahkan/yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai
saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memadukan
pertolongan (pasal 531 KUHP).
c. Delik commissionis
per ommissionen commissa : delik yang berupa pelanggaran larang (dus delik
commissions), akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal :
seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340
KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan
sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4) Delik doles dan
delik culpa (doleuse en culpose delicten).
a. Delik doles:
delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263,
310, 338 KUHP.
b. Delik culpa:
delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur, misal: pasal-pasal 195,
197, 201, 203, 231, ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5) Delik tunggal
dan Delik berganda (Enkelvoudige en samengestelde delicten).
a. Delik tunggal:
delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b. Delik berganda:
delik yang bare merupakan delik apabila dilakukan beberapa kali perbuatan,
misal: pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan).
6) Delik yang
berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus (voordurende en
niet vootdurende/aflopende delicten).
Delik yang berlangsung terus dan Delik
yang mempunyai ciri, bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal:
merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7) Delik aduan dan
bukan delik aduan: (klachtdelicten en niet-klacht delicten).
Delik aduan: delik yang penuntutnya
hanya dilakukan apabila dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij),
misal penghinaan (pasal 310 dan seterusnya,, yo 319 KUHP), perzinahan (pasal
284) (pemerasan dengan ancaman pencemaran, pasal 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. Ayat
2).
Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai:
a) Delik aduan
yang absolut, ialah misal: pasal 284, 310, 332. Ini menurut sifatnya hanya
dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
b) Delik aduan
yang relatif ialah misal: pasal 367. Disebut relatif, dalam delik-delik ini ada
hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.
8) Delik sederhana
dan delik yang ada pemberatannya (eenvoudige gequalificeerde delicten).
Delik yang ada pemberatannya, misal:
penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2,
3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dan sebagainya, (pasal 363).
9) Delik ekonomi, biasanya disebut
tindak pidana ekonomi.
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam
pasal 1 Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955, U.U. Darurat Tentang Tindak
Pidana Ekonomi.
10) Kejahatan Ringan : Dalam KUHP ada
kejahatan-kejahatan ringan ialah : pasal 364, 373, 375, 379, 482, 384, 352, 302
(1), 315, 407.
3.
Teori dan Tujuan Pemidanaan
Ada 3 (tiga) teori pemidanaan yang
dikenal dalam hukum pidana, yaitu sebagai berikut:
a. Teori absolut atau teori pembalasan;
Dikatakan dalam teori ini, setiap
kejahatan haruslah diikuti dengan pidana. Seseorang mendapat pidana karena
telah melakukan kejahatan. Penganut teori pembalasan ini antara lain Kant dan Hogel.
b. Teori relatif atau teori tujuan,
dan;
Berdasarkan teori ini, suatu
kejahatan yang dilakukan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana atau
hukuman. Penganjur teori ini antara lain Paul
Anselm van Feurbach.
Jika dalam teori absolut, tindakan
pidana dihubungkan dengan kejahatan, maka teori relatif ditujukan kepada
hari-hari yang akan datang, yaitu dengan maksud mendidik orang yang telah
berbuat jahat agar menjadi lebih baik.
c. Teori gabungan (Verenigings-Theorien)
Teori ini dipelopori oleh Hugo De Groot, beranjak dari pemikiran
bahwasanya pidana merupakan suatu cara untuk memperoleh keadilan absolut,
dimana selain bermuatan pembalasan bagi si pelaku kejahatan.[6]
Teori ini mensyaratkan bahwa
pemidanaan itu selain memberikan penderitaan jasmani dan psikologis, yang
terpenting adalah memberikan pembinaan dan pendidikan.
Namun demikian, satu hal yang
senantiasa harus diingat adalah bahwa penjatuhan pidana merupakan sesuatu yang
tidak bisa dihindari. Walaupun pemidanaan pada dasarnya merupakan bentuk
pelanggaran HAM yang nyata, tetapi perampasan HAM seseorang yang terbukti
melakukan tindak pidana haruslah dimaksudkan dengan tujuan yang lebih baik,
yaitu memperbaiki si terpidana dan memulihkan keadaan masyarakat serta harus
dilakukan dengan patokan, standar dan prosedur yang ketat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian sifat pelanggaran HAM-nya menjadi
hilang.[7]
Tujuan pemidanaan mempunyai tujuan ganda, yaitu :
1) Tujuan perlindungan masyarakat,
untuk merehabilitasi dan meresosialisasikan si terpidana, mengembalikan
keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana sehingga konflik yang ada
dapat selesai;
2) Tujuan yang bersifat spiritual
Pancasila yaitu bahwa pemidanaan bukan dimaksudkan untuk menderitakan dan
dilarang untuk merendahkan martabat manusia.[8]
4.
Jenis-jenis Pidana
Hukum pidana di indonesia mengenal 2
(dua) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP yakni Pidana pokok meliputi Pidana
mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda dan Pidana Tambahan meliputi Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan
barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Adapun
mengenai kualifikasi urutan dari jenis-jenis pidana tersebut didasarkan pada berat
ringannya pidana. Keberadaan pidana tambahan biasanya bersifat fakultatif
(artinya dapat dijatuhkan ataupun tidak). Berikut penjelasan jenis-jenis
pemidanaan :
a. Pidana mati
Hukuman mati adalah suatu hukuman
yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas
seseorang akibat perbuatan jahatnya.
b. Pidana
penjara
Pidana
penjara merupakan pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan, bukan hanya
penjara akan tetapi ada juga berupa pengasingan. Pidana penjara bervariasi dari
penjara sementara minimal satu hari sampai penjara seumur hidup.
c. Pidana
kurungan
Sifat
pidana kurungan pada dasarnya sama dengan pidana penjara, pidana kurungan
jangka waktunya lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara, lama hukuman
pidana kurungan adalah sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama satu tahun,
sebagai mana telah dinyatakan dalam Pasal 18 KUHP.
d. Pidana
denda
Pidana
denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh
Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah
melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.
e. Pidana
tambahan
Pidana
tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan.
Pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu
dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat
fakultatif, artinya dapat dijatuhkan tetapi tidaklah harus.
B.
Tindak Pidana Pembunuhan
1.
Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan
Para ahli hukum tidak memberikan
pengertian atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan pembunuhan, akan
tetapi banyak yang menggolongkan pembunuhan itu kedalam kejahatan tehadap nyawa
(jiwa) orang lain.
Kesengajaan dalam menghilangkan
nyawa orang lain itu oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini disebut sebagai
pembunuhan. Sudah jelas dari teori yang telah diuraikan bahwa tindak pembunuhan
itu merupakan suatu delik materiil.
2.
Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan
Ketentuan-ketentuan pidana tentang
kejahatan yang dijatuhkan terhadap nyawa orang lain diatur dalam Buku II bab
XIX, yang terdiri dari 13 pasal, yakni pasal 338 sampai pasal 350. Kejahatan
terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis yaitu, Pembunuhan biasa
dalam bentuk pokok (Pasal 338), Pembunuhan yang diikuti, disertai dan didahului
dengan tindak pidana lain (Pasal 339), Pembunuhan berencana (Pasal 340), Pembunuhan
ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (Pasal 341
dan Pasal 342), Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344), Penganjuran dan
penolongan pada bunuh diri (Pasal 345), Pengguguran dan pembunuhan terhadap
kandungan (Pasal 346 dan Pasal 349).
3.
Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan
Berencana
Diatur
dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya adalah :
“Barang siapa dengan sengaja
rencana terlebih dahulu mengambil nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Rumusan tersebut
terdiri dari unsur-unsur :
a. Unsur
Subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang
terdapat dalam diri pembuat, dimana pembuat mengetahui perbuatan yang akan
dilakukan (disengaja). Unsur ini dibedakan atas tiga bagian, yaitu:
1) Barang siapa
Unsur barang siapa ditujukan kepada
manusia yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, dan atau membantu
melakukan, sehingga semua yang terjadi adalah perbuatan manusia baik perbuatan
secara langsung maupun perbuatan tidak langsung.
2) Dengan Sengaja
Adapun unsur kesengajaan yang memuat
dalam rumusan pasal 340 KUHP, yaitu meliputi :
a. Kesengajaan sebagai maksud (opzet
als oogemerk), terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah
betul-betul perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.
b. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet
bijzekeerheidsbewustzin), kesengajaan dalam bentuk ini yang menjadi
sandaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur
delik, disamping tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti atau terus
terjadi.
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan (Dolus
Eventualis). Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan disebut juga
sebagai kesengajaan bersyarat atau Dolus Eventualis.
3) Direncanakan
lebih dahulu
Dalam konteks Pasal 340 KUHP unsur
yang direncanakan lebih dahulu mengandung tiga syarat yaitu :
a. Memutuskan kehendak dalam suasana
tenang;
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak
timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak;
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan)
dalam suasana tenang.
Maksud dari memutuskan kehendak dalam suasana
tenang, adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam
suasana (batin) yang tenang.[9]
b. Unsur obyektif
1) Perbuatan : Menghilangkan jiwa
2) Obyek : Nyawa orang lain
4.
Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan yang direncanakan
terlebih dahulu dalam bahasa belanda disebut “moord” yang artinya
sengaja dan direncanakan lebih dahulu yang menghilangkan nyawa orang lain.
Pembunuhan berencana terdiri dari
pembunuhan arti pasal 338 ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih
dahulu. Pasal 340 dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam
pasal 338, kemudian ditambah dengan satu unsur lagi yakni “dengan rencana
terlebih dahulu”. Maka pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan
yang berdiri sendiri (een zelfstanciing misdrijf) lepas dan lain dengan
pembunuhan biasa dalam bentuk pokok. Lain halnya dengan pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain pasal 339, dimana
unsur-unsur dalam Pasal 338 tidak lagi disebutkan dalam
rumusan pasal 339, cukup disebutkan dengan pembunuhan saja, yang artinya
menunjuk pada pengertian Pasal 338.
Adapun
mengenai rumusan delik pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
C.
Putusan
Hakim
1.
Pengertian
Putusan Hakim
Putusan
hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi
wewenang itu, diucap kan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau
menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan itu
dituntut untuk suatu keadilan dan yang dipentingkan dan menentukan adalah fakta
atau peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat. maka dalam putusan hakim
yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya. sehingga mempunyai alasan
yang objektif dan memiliki kekuatan hukum. agar putusan tersebut tidak dapat
diubah lagi.[10]
Istilah
Putusan Hakim merupakan suatu istilah yang mempunyai makna penting bagi para
pencari keadilan dalam peradilan pidana. Lebih jauh bahwasanya istilah “putusan
hakim” di satu pihak berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum
tentang “statusnya” sedangkan di satu pihak putusan hakim merupakan “mahkota”
sekaligus “puncak” pencerminan nilai-nilai keadilan; kebenaran hakiki; hak
asasi manusia; penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni dan faktual,
serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim.[11] Bab
1 Pasal 1 Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam pasal tersebut
disebutkan bahwa putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta merta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
Dari
penjelasan mengenai putusan hakim di atas dapat dikatakan bahwa putusan hakim
merupakan “akhir” dari proses persidangan pidana pada tingkat pengadilan negeri
telah selesai, oleh karena itu status dan langkah terdakwa pun menjadi jelas
apakah menerima putusan atau menolak putusan tersebut dan melakukan langkah
upaya hukum banding/kasasi, atau bahkan grasi. Selain itu karena putusan hakim
merupakan mahkota dari puncak perkara pidana maka diharapkan pada putusan hakim
ditemukan pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kebenaran yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada para pencari keadilan, masyarakat pada umumnya
serta Demi Keadilan Bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Pertimbangan
Hukum Hakim
Di
Indonesia asas kebebasan hakim dijamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
Hakim
adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Hakim adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka
5, angka 6, angka 7 dan angka 9 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Kebebasan
hakim secara kontekstual memiliki 3 (tiga) esensi dalam melaksanakan kekuasaan
kehakiman, yaitu Hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, Tidak seorangpun
termasuk pemerintah dapat mempengaruhi atau mengarahkan putusan yang akan
dijatuhkan oleh hakim, Tidak ada konsekuensi terhadap pribadi hakim dalam
menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya. [12]
Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal
53, berbunyi :
1) Dalam
memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan
putusan yang dibuatnya.
2) Penetapan
dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum
hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Inilah yang menjadi dasar hukum bagi
seorang hakim dalam menjalankan tugasnya memutuskan suatu perkara, bahwa harus
didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak
menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan pertimbangan
hukum atau legal reasoning.
Merumuskan dan menyusun pertimbangan
hukum atau legal reasoning harus cermat, sistematik dan dengan bahasa Indonesia
yang benar dan baik. Pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta
peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam
hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi serta teori-teori hukum dan
lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum bahkan seorang
hakim dapat melakukan penemuan hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi
atau alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.
Bagi para hakim legal reasoning ini
berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Seorang
hakim sebelum menjatuhkan putusannya harus memperhatikan serta mengusahakan
seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan dijatuhkan nanti memungkinkan
timbulnya perkara baru. Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan ekor perkara
baru. Tugas hakim tidak berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi
juga menyelesaikan sampai pada pelaksanaannya. Dalam perkara perdata hakim
harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan.[13]
Legal reasoning hakim sangat terkait
dengan tugas pokok seorang hakim, yaitu bertugas menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, kemudian
hakim meneliti perkara dan akhirnya mengadili yang berarti memberi kepada yang
berkepentingan hak atau hukumnya.[14]
Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan
Kehakiman Pasal 5 ayat (1), bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Artinya jika terdapat kekosongan aturan hukum atau aturannya tidak
jelas, maka untuk mengatasinya seorang hakim harus memiliki kemampuan dan
keaktifan untuk menemukan hukum (recht vinding). Yang dimaksud dengan
recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum
lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit
dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.
BAB III
METODE PENELITIAN
Pada
dasarnya penelitian bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji
kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Menemukan yang berarti berusaha untuk
memperoleh sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan. Mengembangkan
berarti memperluas dan menggali lebih dalam suatu yang telah ada. Dan menguji
kebenaran merupakan tindakan yang harus dilaksanakan untuk mencari jawaban yang
pasti terhadap sesuatu yang ada dan masih diragukan kebenarannya.
A.
Tipe
Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif
dilakukan dengan penelitian hukum positif, penelitian atas asas-asas hukum,
sistematika hukum, dan penelitian untuk menemukan hukum yang konkrit serta
untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana Studi Putusan Nomor
95/Pid.B/2019/PN Bla.
B.
Spesifikasi
Penelitian
Sesuai
dengan data yang diperoleh maka peneliti menggunakan analisis data yang
bersifat deskriptif analitis adalah tatacara penelitian yang menghasilkan data
deskriptif yaitu dinyatakan responden secara tertulis atau lisan juga penulisan
yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai hasil yang lengkap dan benar
sesuai dengan kenyataan yang ada.
Dengan
demikian penelitian menggunakan cara yang bersifat kreatif tidak semata-mata
bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka tetapi untuk memahami
kebenaran-kebenaran tersebut.
C.
Sumber
Data
Data yang dipergunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
a. Bahan
hukum Sekunder
Data
Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian ke perpustakaan dengan membaca
buku, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, termasuk
pula data yang bersumber dari Pengadilan Negeri Blora serta bacaan lainnya yang
berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
b. Bahan
hukum primer
Data
primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yaitu pengambilan
data Petikan Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla ke Panitera Muda Hukum
Pengadilan Negeri kelas 1B Blora yang sehubungan dengan tindak pidana
pembunuhan berencana Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla yang terjadi di
Kabupaten Blora.
c. Bahan
hukum tersier
Bahan
hukum yang memberikan penjelasan dari bahan hukum primer dan hukum sekunder
yaitu kamus hukum.
D.
Metode
Pengumpulan Data
a. Data
Sekunder
Dalam
penulisan karya ilmiah ini, digunakan metode pengumpulan data untuk memperoleh
data dan informasi yaitu melalui metode penelitian kepustakaaan (Library
Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah berbagai bahan pustaka
yang berhubungan dengan kasus dalam penelitian ini.
b. Data
Primer
Mengambil
data Petikan Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla secara langsung ke Panitera
Muda Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora yaitu aparat hukum yang sehubungan
dengan tindak pidana pembunuhan berencana Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN
Bla yang terjadi di Kabupaten Blora untuk memperluas pandangan serta untuk
melengkapi data secukupnya, maka dianggap perlu dalam penulisan skripsi ini.
E.
Metode
Penyajian Data
Data yang diperoleh melalui kegiatan
pengumpulan data tersebut baik dalam bentuk data primer maupun data sekunder
selanjutnya disajikan secara sistematis yang berupa uraian-uraian deskriptif
dan disusun dalam bentuk penelitian.
F.
Metode
Analisis Data
Metode analisi data yang dipakai
dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif. Menurut Soerjono
Soerkanto dalam bukunya pengantar penelitian hukum mengatakan, analisa
kualitatif merupakan suatu data cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif
analisis, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan, dan
juga perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh,
antara lain mencakup analisa data yang terkait dengan pelaksanaan pendaftaran
sistematik, sikap, dan partisipasi masyarakat.[15]
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN
ANALISIS DATA
A.
Faktor-faktor
yang menyebabkan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor
95/Pid.B/2019/PN Bla).
Pembunuhan
adalah suatu tindak pidana kejahatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang
dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut yang dipicu adanya
rasa sakit hati. Dalam melaksanakan aksinya pelaku menggunakan beberapa cara
dan teknik yang dilakukan untuk menghilangkan nyawa korbannya dengan cara
mengayunkan sabit ke arah leher korban hingga korbannya mengalami pendarahan
serta menjadi tidak berdaya dan akhirnya mati.
Sebelum
terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tentu saja ada faktor-faktor yang
menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut kepada korban.
Akan tetapi untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan
tindak pidana pembunuhan tidak mudah, tentunya harus melakukan penangkapan
kepada pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.
Satuan
Reserse Kriminal Polsek Kedungtuban Polres Blora dapat mengungkapkan
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut dengan cara
menangkap tersangka terlebih dahulu melalui beberapa tahap, yaitu :
1. Proses
Penyelidikan dan Penyidikan di Satuan Reserse Kriminal
Setelah
mengetahui adanya peristiwa tindak pidana pembunuhan yang telah terjadi maka
dari itu pihak kepolisian secara langsung akan melaksanakan Penyelidikan
mengenai tindak pidana pembunuhan tersebut, yaitu kegiatan penyelidikan.
Kegiatan
penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang
sangat berguna untuk dapat dilakukan penyidikan, penyelidikan ini bisa
disamakan dengan tindakan pengusutan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan
jejak yang berupa keterangan dan bukti peristiwa yang diduga merupakan suatu
tindak pidana, yang dapat dilakukan oleh penyelidikan Reserse. Yang memiliki
wewenang untuk melakukan suatu penyelidikan reserse adalah setiap pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia khususnya yang ditugaskan untuk melakukan
penyelidikan. Sasaran yang dijadikan sebagai bahan penyelidikan adalah : orang,
benda/barang, tempat (termasuk rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya). Penyelidikan
reserse akan dilakukan secara terbuka selama hal itu bisa menghasilkan
keterangan yang diperlukan dan akan dilakukan secara tertutup apabila kesulitan
dalam mendapatkan keterangan yang diperlukan. Berbagai bentuk laporan yang
diterima reserse digunakan untuk bahan pertimbangan, seperti Laporan Polisi,
Berita Acara Pemeriksaan di TKP, Berita Acara Pemeriksaan tersangka atau saksi.
Fungsi Penyelidikan Reserse adalah untuk mencari keterangan-keterangan serta
bukti untuk menentukan suatu peristiwa dilaporkan atau diadukan, suatu tindak
pidana atau bukan, dan melengkapi keterangan yang diperoleh supaya menjadi
lebih jelas sebelum dilakukan penindakan.
Setelah
laporan atau pengaduan mengenai telah terjadinya kejahatan dan pelaku kejahatan
tersebut tidak dengan sendirinya surat perintah dikeluarkan, setelah proses
penyelidikan selesai dengan ditandai adanya surat perintah penyidikan oleh
pejabat yang memiliki wewenang di instansi penyidik, maka dapat melakukan
proses penyidikan, dengan dikeluarkannya surat untuk melakukan penyidikan maka
penyidik akan memulai melakukan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
2. Melakukan
Olah Tempat Kejadian Perkara
Ketika
ada kejadian tindak pidana pembunuhan tentunya yang harus dilakukan adalah
melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana peristiwa itu telah
terjadi, karena TKP merupakan sumber informasi yang tentunya sangat menentukan
untuk pengungkapan sebuah perkara seperti mengambil sidik jari korban,
mengambil foto korban, membawa korban kerumah sakit untuk visum, dan membawa
barang-barang yang ditemukan di TKP yang ada kaitannya terhadap Tindak Pidana
Pembunuhan tersebut untuk diperiksa apakah ada sidik jari tersangka yang
menempel di benda-benda yang telah ditemukan tersebut. Dengan melakukan Olah
TKP untuk tujuan mencari serta mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan
dengan barang bukti tersebut bisa menjadi petunjuk bagi pihak Kepolisian
khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam mengungkap terjadinya suatu Tindak
Pidana Pembunuhan.
Dalam
melakukan Olah TKP, tentunya tempat terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan harus
steril, apabila sudah tidak steril tentu saja akan sulit bagi pihak Kepolisian
khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti
yang akan membuat proses Penyidikan menjadi terhambat.
3. Pemeriksaan
saksi-saksi
Dalam
mencari dan menemukan pelaku Tindak Pidana Pembunuhan pada suatu peristiwa
tentunya membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mengetahui
kejadian itu sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dari keterangan
saksi-saksi tersebut dapat memperkuat Pihak Kepolisisan khususnya Satuan
Reserse Kriminal dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan yang telah terjadi
serta yang berwenang dalam mengeluarkan pemerikasaan saksi adalah penyidik atau
penyidik pembantu, pemeriksaan dilakukan atas dasar : Laporan Polisi, laporan
hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah dari penyidik atau
penyidik pembantu, dan berita acara pemeriksaan di TKP. Keterangan yang
dikemukakan oleh para saksi akan dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam
berita acara pemeriksaan.
4. Melakukan
Visum/Otopsi
Hal
ini dilakukan oleh pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal untuk
mengetahui penyebab kematian korban Tindak Pidana Pembunuhan, dengan melakukan
visum/otopsi untuk mengetahui kematian korban pembunuhan tersebut. Dengan
dilakukannya visum/otopsi tersebut akan memudahkan bagi pihak Kepolisisan untuk
mengusut tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukan oleh pelaku, apakah
hanya dipukul dengan linggis, dipukul dengan benda tumpul, atau dengan cara
lainnya, sehingga pihak Kepolisian dapat menyimpulkan mengenai kematian korban
yang nantinya akan menjadi acuan untuk melakukan rekontruksi tentang peristiwa
tersebut, dikarenakan tidak mudah untuk mengidentifikasi kasus pembunuhan tanpa
dilakukannya visum/otopsi.
5. Mencari
Tersangka
Setelah
menemukan sebuah petunjuk mengenai terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan yang
terjadi berdasarkan hasil temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta
berdasarkan hasil laporan saksi-saksi mengenai ciri-ciri tersangka yang telah
disimpulkan, maka pihak Satuan Reserse Kriminal akan mencari dan menemukan
tersangka dari pelaku Tindak Pidana Pembunuhan tersebut sesuai dari hasil
laporan dan juga bukti-bukti yang telah lengkap.
6. Penangkapan
Setelah
dilakukan penyelidikan terhadap kasus pidana yang telah terjadi dan telah
dipenuhi bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka, maka pihak Kepolisian akan
melakukan penangkapan, penangkapan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu
kepada seseorang yang telah diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.
Penangkapan ini harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah
penangkapan. Petugas yang sedang melakukan penangkapan harus menunjukkan Surat
Perintah Penangkapan dan atau identitas kepada seseorang yang akan ditangkap
atau keluarganya, setelah dilakukan penangkapan harus dibuat Berita Acara
Penangkapan yang ditanda tangani oleh petugas serta orang yang telah ditangkap
dan alasan penangkapan kepada tersangka apabila diduga melakukan tindakan
pidana dan atas dugaan yang kuat tadi harus didasarkan pada permulaan bukti
yang cukup.
Setelah
melakukan beberapa tahap diatas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku
tindak pidana pembunuhan maka pihak Kepolisian khususnya Satuan Reserse
Kriminal baru bisa mengemukakan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
Tindak Pidana Pembunuhan Tersebut
Dari
hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Wilayah Hukum Polsek Kedungtuban
Polres Blora, penulis telah mendapatkan data mengenai Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor
95/Pid.B/2019/PN Bla).
Menurut
laporan polisi No. LP/B/07/IV/2019/Jateng/Res.Blora/Sek. Kdtb Tanggal 18 April
2019, pada hari kamis tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 04.30 Wib telah
terjadi pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di rumah
korban JASMIN Bin TAMIJAN, Dukuh banyu urip, RT.08 RW. 04, Desa Nglandeyan,
Kec.Kedungtuban Kab.Blora yang dilakukan oleh tersangka SUKRI Bin LAMIJAN, umur
34 Tahun, Islam, Swasta, alamat Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan RT.08/RW. 04,
Kec. Kedungtuban, Kab. Blora.
Dengan
uraian kejadian menurut para saksi yaitu, Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019
sekitar pukul 18.30 Wib korban bersama TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) dan anaknya
pergi ke sawah, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib kembali kerumah dan
sesampainya dirumah korban menonton televisi bersama TARSIH Bin KARNADI (Saksi
1) dan anaknya yang berada diruang tamu hingga pukul 23.00 Wib, setelah itu
korban menuju kamar untuk tidur sendirian sedangkan TARSIH Bin KARNADI (Saksi
1) dan anak korban tidur di ruang tamu di depan televisi, sekitar pukul 04.30
Wib TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) bangun dari tidur kemudian menuju kamar dan
alangkah terkejutnya ketika melihat korban dalam keadaan berlumuran darah
seketika itu TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) berteriak minta tolong kemudian
datang NYAMIO Bin SAMTAM (alm) (Saksi 2) dan selanjutnya keduanya mengangkat
korban dan memindahkannya di ruang tamu dan dikira saat itu korban sedang
muntah darah, dan setelah dicek ternyata pada leher kanan korban terdapat dua
luka terbuka ukuran 6 x 5 cm kedalaman 3 cm dan 3 x 2 kedalaman 2 cm dan sudah
dalam keadaan meninggal dunia. Dan diduga luka tersebut akibat benda tajam.
Akibat dari kejadian tersebut TARSIH Bin KARNADI (Saksi 1) bersama SUMAJI Bin
SAKIMO (Pelapor), melaporkan ke Polsek Kedungtuban untuk proses hukum.[16]
Hal ini diperkuat juga dengan dalam Visum et Repertum Nomor 352/III/2019
tanggal 18 April 2019 yang dibuat serta ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter
di Puskesmas Kedungtuban, Kabupaten Blora, dengan kesimpulan ditemukan dua luka
robek di leher kanan diduga akibat persentuhan dengan benda tajam, sebab
kematian diduga akibat pendarahan pada luka tersebut. Sehingga menimbulkan
kematian seseorang, yaitu Jasmin Bin Tamijan.[17]
Hasil
wawancara dengan BRIPKA Ovan Agus H Satuan Reserse Kriminal mengatakan,
sebelumnya tersangka pernah akan melakukan penganiayaan terhadap saudara
JASMIN, namun perbuatan tersebut tidak jadi dilakukan karena saat akan masuk
rumah dan mematikan lampu listrik ketahuan oleh istri saudara JASMIN, setelah
gagal, tersangka mencoba lagi di lain hari dan merencanakan / niatkan terlebih dahulu untuk
melakukan penganiayaan / pembunuhan lagi terhadap saudara JASMIN dengan sebab
merasa kesal, emosi dan dendam karena sering dihina hingga di olok-olok, dan
menurut pandangan tersangka bahwa saudara JASMIN menguasai ilmu halimun, dan
menurut tersangka orang yang menguasai ilmu halimun harus dibunuh, selain itu
sebelumnya tersangka juga memiliki permasalahan mengenai warisan tanah. Hasil
dari pemeriksaan, Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib,
tersangka mengasah sabit supaya tajam dengan ungkal batu yang akan tersangka
gunakan untuk menganiaya atau membunuh saudara JASMIN, kemudian pada hari Kamis
tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 01.00 Wib tersangka keluar rumah dan duduk
kadang juga berdiri di belakang rumah tersangka sambil merokok dan mengamati
rumah saudara JASMIN, setelah keadaan sepi kemudian tersangka dengan
pelan-pelan masuk kedalam rumah saudara JASMIN lewat pintu belakang yang hanya
diganjel dengan kayu sehingga mudah untuk dibuka, yang sebelumnya tersangka
mematikan lampu listrik dari luar rumah dengan cara mencabut kabel, selanjutnya
saat keadaan gelap tersangka memakai senter yang tersangka taruh di kepala,
lalu tersangka langsung menuju kamar dan saat itu tersangka melihat istri dan
anak saudara JASMIN sedang tidur di depan televisi, setelah sampai kamar
tersangka melihat saudara JASMIN sedang tidur dalam keadaan miring ke kiri, seketika
itu dengan rasa emosi tersangka langsung memegang gagang sabit yang terbuat
dari kayu, kemudian tersangka angkat keatas kemudian tersangka ayunkan sabit
tersebut kearah leher korban, sehingga ujung sabit yang sebelumnya tersangka
asah tersebut menancap di leher korban, karena saat itu korban masih bergerak
dan bersuara kemudian sabit tersebut tersangka tarik keatas dan tersangka
ayunkan lagi di leher saudara JASMIN hingga ujung sabit tersebut menancap lagi
dileher korban sehingga banyak darah yang keluar dari kedua luka tersebut,
setelah tersangka pastikan korban tidak berdaya, seketika itu tersangka
langsung keluar rumah dan lari kearah timur, setelah sampai lokasi yang jauh
dari TKP kemudian sabit yang berlumuran darah dan kaos yang tersangka gunakan dicuci
oleh tersangka di kali / aliran air, setelah itu tersangka kubur di dalam tanah
namun berbeda tempat, selanjutnya tersangka pulang kerumah dan tidur.[18]
Dari
analisa kasus diatas maka dari itu penulis telah memperoleh data bahwa terjadi tindak
pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas
nyawa orang lain atau barang siapa dengan sengaja merampas atau menghilangkan
nyawa orang lain atau penganiayaan sengaja dan direncanakan yang menyebabkan
matinya orang., yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekitar
pukul 04.30 Wib di Dukuh Banyu Urip RT.08 RW.04 Desa Nglandeyan, Kec.
Kedungtuban, Kab. Blora. Sesuai dengan laporan Polisi No. Pol. :
LP/B/07/IV/2019/Jtg/Res.Bla/Sek.Kedungtuban, tanggal 18 April 2019 terhadap
korban JASMIN. SUKRI melanggar : Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider
pasal 351 ayat (3) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
a. Barangsiapa;
merupakan unsur subjek hukum yang berupa manusia dan badan hukum, pada kasus
ini jelas manusia dan tersangkanya adalah SUKRI Bin LAMIJAN.
b. Dengan
sengaja; yaitu mengetahui dan menghendaki, maksudnya adalah mengetahui
perbuatannya dan menghendaki akibat dari perbuatannya; tersangka Sukri
mengayunkan sabit hingga menancap ke leher sebanyak 2 hingga Jasmin selaku
korban tidak berdaya dan berlumuran darah sudah tentu tahu maksud untuk
merampas nyawa orang lain.
c. Direncanakan
lebih dahulu; artinya tersangka memutuskan kehendaknya dalam suasana tenang,
dan ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan
pelaksanaan kehendak, tersangka sudah mempersiapkan diri sejak pada hari Rabu
tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, dengan cara tersangka mengasah
sabit supaya tajam dengan ungkal batu yang akan tersangka gunakan untuk
menganiaya atau membunuh saudara Jasmin, dan sebelum melakukan tindak pidana
pembunuhan, tersangka secara terang-terangan mengawasi suasana rumah korban dan
mencari peluang untuk melakukan aksinya.
d. Nyawa
orang lain; nyawa selain diri si pelaku tersebut, yaito korban Jasmin.
B.
Pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang
dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla
Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang telah
direncanakan terlebih dahulu dan termasuk delik materiil. Sebagai delik
materiil, mensyaratkan adanya akibat-akibat tertentu yang telah dilarang oleh
undang-undang yaitu hilangnya nyawa orang lain dan supaya dapat dikualifikasi
sebagai pembunuhan yang telah direncanakan di dalam Pasal 340 KUHP dinyatakan
adanya niat untuk melakukan pembunuhan yang telah direnungkan terlebih dahulu
dan adanya cukup waktu antara timbulnya niat dan pelaksanaan perbuatannya. Maka
dari itu, pembunuhan berencana merupakan delik pembunuhan yang telah dikualifikasi
sebagai delik yang berat.
Unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,
yaitu :
a.
Unsur
Subjektif
Unsur subjektif merupakan unsur yang ada di dalam diri pembuat, dimana
pelaku mengetahui perbuatannya yang akan dilakukan (dengan sengaja). Unsur ini
bisa dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu : Barang siapa, dengan sengaja, dan
direncanakan terlebih dahulu.
b.
Unsur
obyektif
Unsur obyektif merupakan unsur-unsur yang memiliki hubungan dengan
keadaan dan Tindakan dari pelaku, yaitu perbuatannya adalah menghilangkan nyawa
dan obyek nya adalah nyawa orang lain.
Dengan adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,
tentunya si pelaku harus mendapatkan sanksi pidana yang telah ditentukan oleh
Putusan Hakim.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat
oleh hakim, yang dimana telah diberi wewenang, bertujuan untuk menyelesaikan
suatu perkara antar pihak yang bermasalah. Hakim dituntut untuk bisa adil dalam
memberikan sebuah putusan di dalam sebuah persidangan karena Putusan Hakim
adalah mahkota sekaligus puncak dari cerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran
yang hakiki, penguasa hukum/fakta secara mapan, Hak Asasi Manusia. Putusan
Hakim memiliki makna yang penting bagi mereka para pencari keadilan, yang
dimana akan berguna juga bagi terdakwa dalam mendapatkan kepastian hukum
mengenai statusnya.
Secara kontekstual, hakim memiliki kebebasan dalam
melaksanakan kekuasaan kehakimannya, yaitu :
1.
Hakim
akan tunduk terhadap hukum dan keadilan saja.
2.
Tidak
ada yang dapat mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.
3.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, tidak akan ada konsekuensi terhadap pribadinya
hakim.
Dalam pemeriksaan suatu
perkara hakim juga memerlukan adanya pembuktian, yang dimana hasil dari suatu
pembuktian tersebut dapat digunakan sebagi bahan untuk mempertimbangkan
putusannya terhadap suatu perkara. Tahap yang paling penting di dalam
persidangan adalah pembuktian, karena pembuktian di dalam persidangan bertujuan
untuk mendapatkan kepastian bahwa suatu peristiwa yang telah diajukan benar -
benar terjadi.
Hakim memiliki kebebasan
yang mandiri dalam mempertimbangkan suatu berat ringannya sanksi pidana
terhadap putusan yang sedang ditanganinya. Kebebasan yang dimiliki hakim ini
memiliki sifat yang mutlak serta tidak dapat dicampuri oleh pihak manapun. Hal
tersebut dikarenakan untuk memberikan jaminan supaya putusan pengadilan
benar-benar obyektif. Sehingga setiap putusan pengadilan haruslah disertai
dengan pertimbangan Hakim yang menjadi dasar hukum serta alasan putusan
tersebut.
Pertimbangan hakim
merupakan pemikiran/pendapat hakim untuk menjatuhkan suatu putusan dengan
melihat beberapa hal yang bisa meringankan atau bisa juga memberatkan pelaku.
Setiap hakim memiliki kewajiban untuk memberitahukan pertimbangan atau pendapat
tertulisnya terhadap perkara yang sedang diperiksa serta menjadi salah satu
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Ketika memutus suatu
perkara, hakim selalu mempertimbangkan secara teliti, baik, dan cermat. Apabila
dalam mempertimbangkan suatu perkara hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka
putusan yang telah ditetapkan dari hasil pertimbangan hakim tersebut akan
dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, karena pertimbangan
hakim adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk menentukan wujudnya
nilai dari suatu putusan yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) serta
mengandung kepastian hukum, selain itu pertimbangan hakim juga mengandung
manfaat bagi para pihak yang sedang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim
haruslah disikapi dengan teliti, baik, dan cermat.
Terdakwa bisa dijatuhi
sanksi pidana apabila seorang terdakwa di dalam persidangan terbukti secara sah
serta menyakinkan melakukan Tindak Pidana tersebut. Maka dari itu, Ketika di
dalam persidangan hakim diharuskan untuk menyebutkan perbuatan yang telah dilakukan
terdakwa yang mana akan sesuai dengan fakta terungkap di dalam persidangan dan
memenuhi rumusan pasal-pasal tertentu dari suatu peraturan perundang-undangan.
Dan untuk memperkuat dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana
penjara terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, maka Hakim memerlukan alat
bukti yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Alat bukti yang bisa dihadirkan
di dalam persidangan haruslah saling berkaitan dengan alat bukti satu dengan
alat bukti lainnya serta berhubunga langsung terhadap apa yang dilakukan dalam
melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim bisa membuktikan bahwa terdakwa yang
melakukan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti yang dihadirkan di dalam
persidangan benar-benar terbukti yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan
tindakannya.
Apabila akan menetapkan
amar putusan, maka seorang hakim akan mempertimbangkan dengan cermat mengenai
manfaat dan dampak yang akan dituju dari penjatuhan sanksi pidana tersebut,
mengingat perilaku Tindak Pidana Pembunuhan berencana ini menghilangkan nyawa
orang lain. Apabila hakim tidak bijaksana dalam memberikan pertimbangan dalam
menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, maka dampaknya kepada terdakwa dan keluarga
yang menjadi korban, untuk menghindari terjadinya hal seperti itu, maka seorang
hakim yang bijaksana haruslah teliti, baik, dan cermat mempertimbangkan
kesesuaian atas dasar-dasar pertimbangan yang akan digunakan dengan teori
tujuan pemidanaan.
Pertimbangan
hakim dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1.
Pertimbangan yuridis
Pertimbangan yuridis yaitu pertimbangan hakim
berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah di ungkap dalam persidangan dan oleh
Undang-Undang yang telah di tetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam
putusan misalnya adalah jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan
terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan Pasal-pasal dalam peraturan hukum
pidana. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu:
a.
Dakwaan penuntut umum
Surat dakwaan merupakan jenis surat yang
dipergunakan dalam kasus pidana yaitu pada tahap penuntutan. Surat dakwaan
memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang telah di dakwakan, disimpulkan
dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan
bagi hakim. Pasal 14 huruf d KUHAP telah menerangkan bahwa dalam membuat surat
dakwaan merupakan salah satu kewenangan penuntut umum. Di dalam Pasal 140 ayat
(1) KUHAP, apabila penuntut umum memiliki pendapat bahwa bisa dilakukannya
penuntutan yang dihasilkan dari penyidikan, maka surat dakwaan dibuat
secepatnya.
Ketika
penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri, mereka akan menyertakan
surat dakwaan yang telah dibuat, hal ini tertuang dalam Pasal 143 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan.
“Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan
negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan
surat dakwaan”
Fungsi dari surat dakwaan ini adalah :
1)
sebagai dasar dan membatasi ruang lingkup
pemeriksaan serta menjadikan dasar pertimbangan untuk penjatuhan putusan bagi
pengadilan ataupun hakim
2)
Sebagai dasar pembuktian ataupun analis yuridis,
penggunaan upaya hukum, serta tuntutan pidana bagi penuntut umum.
3)
Sebagai dasar untuk bisa mempersiapkan pembelaan
bagi terdakwa.
b.
Tuntutan pidana
Tuntutan pidana
merupakan permohonan jaksa (penuntut umum) kepada pihak pengadilan (majelis
hakim) atas hasil dari persidangan. Tuntutan pidana baru muncul apabila pelaku
tindak pidana selesai disidangkan di pengadilan serta pemeriksaan dinyatakan
selesai oleh hakim.[19]
Di dalam tuntutan
pidana, jika penuntut umum memiliki pendapat bahwa pelaku tindak pidana telah
terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut, maka pihak pengadilan akan
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Terhadap tuntutan pidana
(rekuisitor) yang telah diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum, terdakwa atau
penasihat hukum terdakwa berhak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan
pembelaan. Dari pembelaan itu, penuntut umum berhak juga untuk mengajukan jawaban
atau replik. Setelah itu, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa memiliki hak
untuk mengajukan duplik atau jawaban yang kedua kali (rejoinder).
c.
Keterangan saksi
Saksi merupakan seseorang yang memiliki
informasi terhadap apa yang telah dia ketahui dan menyampaikan informasi
tersebut untuk memberikan kesaksian atau memberikan keterangan dalam proses
penyelesaian tindak pidana yang telah dia dengar atau sedang terjadi.
Keterangan saksi dianggap sah apabila memberikan keterangannya di bawah sumpah,
sehat akalnya, umur 15 tahun ke atas, tidak ada hubungan ada hubungan kerja
terhadap salah satu pihak dengan menerima upah kecuali undang-undang menentukan
hal lain, tidak dalam hubungan perkawinan
dengan salah satu pihak walaupun sudah bercerai, dipanggil ke dalam
ruang sidang serta memberikan kesaksiannya atau keterangannya secara lisan. Ada
bebrapa jenis saksi, yaitu saksi yang memberatkan terdakwa, saksi yang
meringankan terdakwa, saksi ahli, saksi korban, saksi de auditu (Bukan
mengetahui secara langsung, tetapi mendapatkan informasi dari orang lain),
saksi mahkota, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerjasama (saksi yang juga sebagai
pelaku tindak pidana yang membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus
tersebut). Keterangan saksi ini juga menjadi pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang telah melakukan kejahatan tindak
pidana.
d.
Keterangan terdakwa
Mengenai keterangan terdakwa, di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 telah menyebutkan bahwa :
“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa
nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia
ketahui sendiri atau alami sendiri”
Pasal tersebut
menjelaskan bahwa keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang sah. Terdakwa
berhak memberikan keterangannya secara bebas terhadap Penyidik atau Majelis
Hakim tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, hal ini termasuk di dalam KUHAP
Pasal 52 yang intinya adalah sersangka atau terdakwa berhak memberikan
keterangannya secara bebas terhadap penyidik ataupun hakim.
e.
Barang bukti
1)
Benda yang berwujud, yaitu berupa :
a.
Benda yang telah digunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana atau dalam bentuk mempersiapkan.
b.
Benda yang digunakan menghalang-halangi
penyidikan,
c.
Benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan
dalam melakukan tindak pidana,
d.
Bena yang memiliki hubungan langsung dengan
tindak pidana yang berlangsung.
2)
Benda tidak berwujud yang berupa tagihan yang
diduga berasal dari tindak pidana.
Fungsi dari barang bukti dalam persidangan
adalah :
1)
Menguatkan kedudukan alat bukti yang benar-benar
sah,
2)
Melalui barang bukti dapat mencari serta
menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang ditangani.
3)
Setelah barang bukti tersebut menjadi penunjang
alat bukti yang sah, maka keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa
Penuntut Umum karena adanya barang bukti tersebut.
f.
Pasal-pasal dalam Peraturan Hukum Pidana
Dalam mempertimbangkan putusannya, tentunya
hakim akan mencari Pasal-pasal dalam peraturan Hukum Pidana untuk memberikan
sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana tersebut.
2.
Pertimbangan non yuridis
Pertimbangan yuridis yaitu pertimbangan yang
dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa,
dan agama terdakwa. Pertimbangan yang bersifat non yuridis, yaitu :
a.
Kondisi diri terdakwa
dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti sudah dewasa dan sadar
(tidak gila).
b.
Motif dan tujuan
dilakukannya suatu tindakan pidana. Setiap perbuatan tindak pidana mengandung
bahwa perbuatan tersebut mempunyai motif dan tujuan untuk dengan sengaja
melawan hukum.
c.
Cara melakukan tindak
pidana. Pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut terdapat unsur yang
direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan delik tersebut. Unsur yang
dimaksud adalah unsur niat yaitu keinginan pelaku untuk melawan hukum.
d.
Sikap batin pelaku tindak
pidana. Hal ini dapat diidentifikasikan dengan melihat pada rasa bersalah, rasa
penyesalan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
e.
Riwayat hidup dan keadaan
sosial ekonomi. Riwayat hidup dan sosial ekonomi pelaku tindak pidana juga
sangat mempengaruhi putusan hakim dalam memperingan hukuman bagi pelaku,
misalnya pelaku belum pernah melakukan tindak pidana apapun dan mempunyai
penghasilan mencukupi.
f.
Sikap dan tindakan pelaku
sesudah melakukan tindak pidana. Pelaku dalam dimintai keterangan atas kejadian
tersebut, jika pelaku berlaku sopan dan bertanggung jawab dan mengakui semua
perbuatannya dengan terus terang dan berkata jujur. Maka hak tersebut dapat
menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringan bagi pelaku.
g.
Pengaruh pidana pada masa
depan pelaku. Pidana juga mempunyai tujuan yaitu membuat jera kepada pelaku
tindak pidana, juga untuk mempengaruhi pelaku agar tidak mengulangi
perbuatannya tersebut, membebaskan rasa bersalah pada pelaku, memasyarakatkan
pelaku dengan mengadakan pembinaan, sehingga menjadikan orang yang lebih baik
dan berguna.[20]
Dari
hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1B
Blora, penulis telah mendapatkan data mengenai Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana yang dilakukan dalam Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan
hukuman penjara pidana selama 19 (Sembilan Belas) tahun, akan tetapi ketika
hakim mempertimbangkan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang telah dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora, hukuman penjara pidana nya menjadi 17
(Tujuh Belas) tahun penjara. Hal tersebut akan dijelaskan melalui Petikan
Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora.
Berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan Negeri di Blora yang telah
memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam
tingkat pertama telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
SUKRI Bin LAMIJAN, tempat lahir Blora, umur 34 tahun/31 Desember
1984, jenis kelamin laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Dukuh
Banyu Urip Desa Nglandeyan RT. 08, RW. 04, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten
Blora, Agama Islam, Pekerjaan Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 April
2019; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1.
Penyidik
sejak tanggal 19 April 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019;
2.
Penyidik
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan tanggal
17 Juni 2019;
3.
Penuntut
Umum sejak tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan tanggal 2 Juli 2019;
4.
Hakim
Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 17 Juli
2019;
5.
Perpanjangan
oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15
September 2019;
Berdasarkan penetapan Nomor : 95/Pid.B/2019/PN Bla. Tanggal 13
Agustus 2019; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka
perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan Terdakwa; bahwa keadaan yang memberatkan adalah Perbuatan Terdakwa
yang menimbulkan keresahan di dalam masyarakat; dan Keadaan yang meringankan
adalah Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa tidak akan mengulangi
perbuatannya, Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah
dibebani juga untuk membayar biaya perkara, serta Memperhatikan pasal 340 Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan
dengan perkara ini;
Mengadili
:
1.
Menyatakan
Terdakwa Sukri
Bin Lamijan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan
dengan rencana” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
2.
Menjatuhkan
Pidana kepada Terdakwa Sukri Bin Lamijan oleh karena itu dengan pidana penjara selama
17 (tujuh belas) tahun, yang
sebelumnya 19 (Sembilan Belas) tahun penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut
Umum.
3.
Menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan
Terdakwa tetap ditahan;
5.
Menetapkan barang bukti
berupa :
-
1 (satu) buah baju batik
biru hitam berlumuran darah;
-
1 (satu) buah bantal
dakron ukuran 55 cm x 40 cm x 10 cm berlumuran darah;
-
1 (satu) buah celana
pendek jenis jeans warna abu abu terdapat noda darah;
-
1 (satu) buah senter
kepala warna biru;
-
1 (satu) buah ungkal batu
(asahan) ukuran panjang 16 cm, lebar 4,5 cm, tebal 3,5 cm;
-
1 (satu) buah kaos lengan
panjang warna biru hitam, dibagian belakang ada tulisan DRILLING;
-
1 (satu) buah sabit
terbuat dari besi tajam bergagang kayu, dg ukuran panjang sabit 45 cm;
Dimusnahkan;
6.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu
rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan
majelis hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2019.
Dari Petikan Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla diatas,
dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa
Sukri Bin Lamijan tentunya melewati banyak pertimbangan yang dilakukan oleh
hakim, pertimbangan hakim ditentukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non
yuridis, yang dimana pertimbangan hakim yang berdasarkan yuridis adalah yang
sesuai bukti dan fakta-fakta yang di tunjukkan di dalam persidangan serta dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang
bukti serta pasal-pasal yang ada di dalam peraturan Hukum Pidana sebagai bahan
pertimbangan, sehingga Majelis Hakim mendapatkan keyakinan bahwa tindak pidana
pembunuhan berencana yang dilakukan Sukri Bin Lamijan tersebut benar-benar
terjadi dan terdakwa yang melakukan pembunuhan secara langsung dengan rencana
terlebih dahulu, selain itu pertimbangan hakim non yuridis bisa dilihat dengan
melihat latar belakang terdakwa, akibat yang telah diperbuat oleh terdakawa,
serta bagaimana kondisi terdakwa ketika melakukan tindak pidana pembunuhan
tersebut, apakah dengan sadar atau tidak sadar.
Sehingga ketika Jaksa Penuntut Umum memberikan
tuntutan 19 (Sembilan Belas) Tahun Penjara terhadap Sukri Bin Lamijan bisa saja
berubah karena adanya beberapa hal yang telah dipertimbangkan oleh hakim, yang
dimana Hukuma Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Sukri Bin Lamijan menjadi
hukuman penjara pidana selama 17 (Tujuh Belas) tahun penjara.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Penulis, maka Penulis berkesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam
mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan berencana tentunya pihak
Kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal harus melakukan penangkapan kepada
tersangka terlebih dahulu melalui beberapa tahap yaitu :
a. Proses
Penyelidikan dan Penyidikan Oleh Satuan Reserse Kriminal
Kegiatan penyelidikan ini dimaksudkan
untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang sangat berguna untuk dapat
dilakukan penyidikan, penyelidikan ini bisa disamakan dengan tindakan
pengusutan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan jejak yang berupa
keterangan dan bukti peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, yang
dapat dilakukan oleh penyelidikan Reserse. Yang memiliki wewenang untuk
melakukan suatu penyelidikan reserse adalah setiap pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia khususnya yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.
Sasaran yang dijadikan sebagai bahan penyelidikan adalah : orang, benda/barang,
tempat (termasuk rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya). Penyelidikan
reserse akan dilakukan secara terbuka selama hal itu bisa menghasilkan
keterangan yang diperlukan dan akan dilakukan secara tertutup apabila kesulitan
dalam mendapatkan keterangan yang diperlukan. Berbagai bentuk laporan yang
diterima reserse digunakan untuk bahan pertimbangan, seperti Laporan Polisi,
Berita Acara Pemeriksaan di TKP, Berita Acara Pemeriksaan tersangka atau saksi.
b. Melakukan
Olah Tempat Kejadian Perkara
Olah Tempat Kejadian Perkara merupakan
sumber informasi yang tentunya sangat menentukan untuk pengungkapan sebuah
perkara seperti mengambil sidik jari korban, mengambil foto korban, membawa
korban kerumah sakit untuk visum, dan membawa barang-barang yang ditemukan di
TKP yang ada kaitannya terhadap Tindak Pidana Pembunuhan tersebut untuk
diperiksa apakah ada sidik jari tersangka yang menempel di benda-benda yang
telah ditemukan tersebut.
c. Pemeriksaan
Saksi-saksi
Dalam mencari dan menemukan pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla tentunya
membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian
itu sendiri secara langsung maupun tidak langsung.
d. Melakukan
Visum/Otopsi
dalam Visum et Repertum Nomor:
352/III/2019 tanggal 18 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Hartono, dokter pada Puskesmas Kedungtuban, Kabupaten Blora, dengan kesimpulan
ditemukan dua luka robek di leher kanan diduga akibat persentuhan dengan benda
tajam, sebab kematian diduga akibat perdarahan pada luka tersebut. Dari fakta
tersebut telah terpenuhi akibat dilarangnya dalam ketentuan pasal ini, yaitu
menimbulkan kematian seseorang, yaitu Jasmin Bin Tajiman;
e. Mencari
Tersangka
Setelah menemukan sebuah petunjuk mengenai
terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi berdasarkan hasil temuan di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berdasarkan hasil laporan saksi-saksi
mengenai ciri-ciri tersangka yang telah disimpulkan, maka pihak Satuan Reserse
Kriminal akan mencari dan menemukan tersangka dari pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan tersebut sesuai dari hasil laporan dan juga bukti-bukti yang telah
lengkap.
f.
Penangkapan Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap
kasus pidana yang telah terjadi dan telah dipenuhi bukti-bukti yang mengarah
kepada tersangka, maka pihak Kepolisian akan melakukan penangkapan, penangkapan
dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu kepada seseorang yang telah diduga
melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Penangkapan ini harus dilengkapi dengan
surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.
2. Pertimbangan
hakim
Pertimbangan yuridis
yaitu pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah di ungkap
dalam persidangan dan oleh Undang-Undang yang telah di tetapkan sebagai hal
yang harus dimuat dalam putusan misalnya adalah jaksa penuntut umum, tuntutan pidana,
keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan Pasal-pasal dalam
peraturan hukum pidana. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu:
a.
Dakwaan penuntut umum
b.
Tuntutan pidana
c.
Keterangan saksi
d.
Keterangan terdakwa
e.
Barang bukti
f.
Pasal-pasal dalam Peraturan Hukum Pidana
Pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan yang
dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi
terdakwa, dan agama terdakwa. Pelaku dalam melakukan perbuatan
tersebut terdapat unsur yang direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan delik
tersebut. Unsur yang dimaksud adalah unsur niat yaitu keinginan pelaku
untuk melawan hukum. Riwayat hidup dan sosial ekonomi pelaku tindak pidana
juga sangat mempengaruhi putusan hakim dalam memperingan hukuman bagi pelaku, misalnya
pelaku belum pernah melakukan tindak pidana apapun dan tidak mempunyai
penghasilan yang mencukupi.
Maka hak tersebut dapat menjadi pertimbangan
hakim untuk memberikan keringan bagi pelaku. Pidana juga mempunyai tujuan
yaitu membuat jera kepada pelaku tindak pidana, juga untuk mempengaruhi
pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, memasyarakatkan
pelaku dengan mengadakan pembinaan, sehingga menjadikan orang yang lebih
baik dan berguna.
B.
Saran
Adapun
saran yang penulis dapat berikan sehubungan dengan Penulisan Skripsi ini, yaitu
:
1.
Selain
pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku, untuk menghindari terjadinya
tindak pidana pembunuhan berencana, diperlukan adanya suatu sosialisasi kepada
masyarakat mengenai akibat dari tindak pidana pembunuhan berencana melalui
berbagai penyuluhan-penyuluhan seperti penyuluhan Agama dan penyuluhan Hukum.
2.
Penulis
berharap setiap lapisan masyarakat, bisa sadar akan keberadaan hukum serta
selalu menjadikan norma-norma Agama dan Hukum sebagai landasan dalam bersikap,
sehingga terciptanya ketertiban dalam masyarakat, dan berupaya menempatkan diri
sebagai pengawas bagi para pelaku tindak pidana, baik yang telah di pidana atau
bermaksud melakukan tindak pidana, agar tidak mengulangi perbuatannya supaya
tercipta suatu tujuan hukum, yang berbunyi bahwa tujuan penjatuhan pidana yaitu
bersifat memperbaiki diri (reclasering).
DAFTAR PUSTAKA
Af`idah
Andi Hikmatul, Tinjauan Yuridis terhadap
tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, Penerbit
: Universitas Hasanuddin, Makassar, 2014.
Ahmad
Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam
Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Andi
Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Data
diberikan oleh Ovan Agus H, Bripka, Laporan Polisi, pada 26 Desember 2022,
Polsek Kedungtuban.
Effendi
Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Efritadewi
Ayu, “Modul hukum pidana”, Tanjungpinang : Umrah Press, 2020.
Erdianto
Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Penerbit : Refika
Aditama, Bandung.
Kholiq,
Abdul, et all., Bahan Kuliah Delik-Delik Tertentu Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2008.
Lilik
Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia;
perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik membuat dan permasalahannya, Bandung :
Citra Aditya Bakti, 2014.
Mulyadi,
Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya, Bandung.
2001.
Putusan
Nomor 95/Pid.B/2019/PN Bla.
Soerjono
Soerkanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta,
1986.
Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2002.
Sudirman
Antonius, Eksistensi hukum dan Hukum Pidana dalam dinamika sosial”, Semarang :
BP UNDIP, 2009.
Wardani
Widyarini Indriasti dan Haryati, Pengantar Hukum Indonesia, Semarang : Fakultas
Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2019.
Perundang-Undangan
:
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[1] Kholiq, Abdul, et all., Bahan
Kuliah Delik-Delik Tertentu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2008, hlm.22.
[2] Wardani Widyarini Indriasti dan Haryati, Pengantar Hukum Indonesia, Semarang : Fakultas Hukum Universitas 17
Agustus 1945, 2019, hlm.68.
[3] Efritadewi Ayu, “Modul hukum
pidana”, Tanjungpinang : Umrah Press, 2020, hlm.1.
[4] Ibid.hlm.1.
[5] Erdianto Effendi, 2011, Hukum
Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Penerbit : Refika Aditama,
Bandung.hlm.236.
[6] Sudirman Antonius, Eksistensi
hukum dan Hukum Pidana dalam dinamika sosial”, Semarang : BP UNDIP, 2009,
hlm 107-112.
[7] Ibid. Hlm.32.
[8] Effendi Erdianto. Hukum
Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama. Hlm.141.
[9] Af`idah Andi Hikmatul, Tinjauan
Yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara
bersama-sama, Penerbit : Universitas Hasanuddin, Makassar, 2014, hlm.23.
[10] Andi Hamzah, Hukum Acara
Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008, hlm.286.
[11] Lilik Mulyadi, Seraut Wajah
Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; perspektif, Teoritis,
Praktik, Teknik membuat dan permasalahannya, Bandung : Citra Aditya Bakti,
2014, hlm.129.
[12] Ahmad Rifai, Penemuan Hukum
oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2011,
hlm.104.
[13] Sudikno Mertokusumo, Hukum
Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2002, hlm.108.
[14] Ibid.
[15] Soerjono Soerkanto, Pengantar
Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986, hlm.46.
[16] Ovan Agus H, Bripka, Laporan
Polisi, pada 26 Desember 2022, Polsek Kedungtuban.
[18] Wawancara dengan, Ovan Agus H, Bripka, pada 26 Desember 2022,
Polsek Kedungtuban.
[19] https://www.studocu.com/id/document/universitas-sriwijaya/hukum-acara-pidana/penuntutan-dalam-hukum-pidana/28927160.
diakses pada selasa, 24 Januari 2023. Pukul 12.00 WIB
[20] Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana
Indonesia. Citra Aditya, Bandung. 2001. hlm.63.